PUBLIKA.CO.ID– Sebuah lapak judi di Dusun I A Bantenan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi. Dari tempat itu, lima unit mesin judi jackpot disita.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penggerebekan dilakukan Senin (27/8) sore. Kegiatan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya salah satu warung yang kerap dijadikan lokasi untuk main judi.
“Kemudian tim kita langsung menuju ke lokasi. Sampai di sana, tim menggeledah warung tersebut,” kata Martualesi, Selasa (28/8/2018).
Dia menjelaskan, setelah menggeledah warung itu petugas tidak menemukan adanya narkoba. Hanya saja, petugas menemukan 5 unit mesin judi jackpot.
“Untuk tersangka nihil. Tapi tim mengamankan lima unit mesin jackpot,” ucap Martualesi.
Kini, barang bukti mesin judi itu sudah disita dan diamankan di Mapolsek Kutalimbaru. Petugas juga masih menyelidiki untuk mencari pelaku judi ini.
Reporter: Jef Tama
Editor: Rahmat Syahputra
Komentar Facebook