PUBLIKA.CO.ID – Dua pelaku penyelundupan 100 Kg sabu antar negara, Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31), langsung menyatakan banding usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Ali Tarigan memvonis keduanya dengan pidana mati.
Pada sidang yang digelar Kamis (11/10), majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti menyelundupkan sabu sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati,” kata Ali.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.
Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Edy, Arman bersama Syafii alias Fii (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
Arman dan Syafii lebih dulu ditangkap. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 WIB. Di rumah itu, petugas menemukan tujuh karung sabu dengan berat total 100 Kg. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.
Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (buron).
Sementara Syafi’i bertugas membawa tujuh karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafii meninggal dunia di dalam tahanan.
Penangkapan Arman dan Syafii itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (buron).(Syukri Amal)
Komentar Facebook