Divonis Seumur Hidup, Kurir Ekstasi Ini Tenang
PUBLIKA.CO.ID - M Sani, terdakwa kurir ekstasi sebanyak 100 butir terlihat tenang menjalani sidang dengan agenda putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/12) sore, kendati divonis pidana penjara seumur hidup.
Sri…