TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang menyeret Owner PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN telah dilakukan pada Jumat (10/10).
“Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Jumat (10/10). Sekarang ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Ari, Sabtu (11/10).
Ia menjelaskan, seluruh terdakwa termasuk Juliet Kristianto Liu kini telah ditahan di Lapas Tarakan untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu proses persidangan.
“Para terdakwa sudah dititipkan di Lapas Tarakan,” ungkapnya.
Dengan begitu, pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab lapas. Ari menambahkan, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap Juliet Kristianto Liu, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian internasional (Red Notice) sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Pengawasan sepenuhnya di lapas, karena sudah dilimpahkan,” tegasnya.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-tanjungselor.go.id, sidang perdana
bakal digelar pada 20 Oktober mendatang di PN Tanjung Selor Kelas IB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan,
Juliet Kristianto Liu dkk juga tengah menjalani sidang Prapid di PN Jaksel. Sidang tersebut diketahui telah memasuki tahap akhir dengan putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (13/10).
Reporter: I Made Wahyu Rahadia