Ini Tanggapan Kasi Penkum Kejati Kaltara Penggeledahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor  Dinas Pariwisata 

Minggu, 4 Januari 2026

TANJUNG SELOR-Pada 18 Desember 2025 lalu, Tim Penyidik Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah dokumen dan barang bukti di Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Penggeledahan ini mendapat perhatian publik, terlebih setelah muncul bantahan dari pihak Dinas Pariwisata yang mempersoalkan prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut. Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, memberikan klarifikasi yang menyoroti mekanisme hukum serta etika pelaksanaan tugas jaksa dalam melakukan penggeledahan Kepada Media Publika.

Bantahan dari Dinas Pariwisata menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kewenangan dan prosedur yang dilakukan oleh Tim Pidsus saat melakukan penggeledahan pada tanggal tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan mencari dan mengambil dokumen atau barang-barang bukti secara langsung di tempat, khususnya tanpa koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu, termasuk prosedur yang benar atau justru menimbulkan kesan intervensi yang kurang beradab.

Merespons kritik dan isu yang berkembang, Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi mencoba memberikan penjelasan yang objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan oleh tim Pidsus tidak dilakukan sembarangan dan tetap mengacu pada regulasi hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya dari sisi substansi perkara korupsi, tetapi karena aspek teknis yang menjadi perdebatan publik.

Dalam konteks penyidikan pidana, termasuk perkara korupsi, istilah “penggeledahan” merujuk pada tindakan penyidik untuk memasuki suatu tempat, baik rumah, kantor, atau area tertentu, guna mencari dan mengamankan benda-benda atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penggeledahan ini memiliki dasar hukum yang kuat, seperti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penggeledahan harus didasarkan atas surat perintah penggeledahan yang sah dari pejabat yang berwenang.

Baca juga  Tim Karate Polda Kaltara Siap Berlaga di Piala Pangdam VI/Mulawarman di Balikpapan

Ketika tim Pidsus menunjukkan surat perintah penggeledahan dan surat izin terkait kepada pihak yang bersangkutan, maka tindakan pencarian dokumen atau barang barang bukti di tempat tersebut adalah bagian dari proses penyidikan yang sah dan legal secara hukum. Dalam hal ini, penyidik tidak memerlukan izin tambahan dari pihak yang digeledah untuk melakukan pengambilan barang bukti, selama barang bukti tersebut memang terkait langsung dengan kasus yang sedang diselidiki.

Karena itulah, istilah yang paling tepat untuk menggambarkan keadaan tersebut tetaplah “penggeledahan,” bukan “penggerebekan.” Penggerebekan biasanya diartikan sebagai tindakan penyidik untuk menangkap seseorang secara tiba-tiba tanpa rencana koordinasi yang jelas, seringkali dengan menggunakan kekuatan yang besar. Sedangkan penggeledahan bersifat lebih prosedural, berdasarkan surat perintah, dengan pemberitahuan yang biasanya dilakukan secara formal dan berdasarkan tata cara yang sudah diatur oleh hukum.

Andi Sugandi juga menekankan pentingnya koordinasi dan etika selama penggeledahan. Ia menjelaskan, “Jika kita melakukan penggeledahan, tentunya kita terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menunjukkan surat perintah penggeledahan dan surat izin yang sah. Ini bukan penggerebekan sehingga kita datang dengan serta-merta menggeruduk tanpa pemberitahuan.” Pernyataan ini membuka pemahaman bahwa penggeledahan bukanlah operasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tiba-tiba tanpa prosedur, melainkan secara tertib dan mengikuti aturan hukum.

Baca juga  Rapat Paripurna Pengurus Bhayangkari Daerah Kaltara dan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari

Menurutnya, meskipun dalam proses penggeledahan penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil dokumen atau barang-barang bukti yang relevan secara langsung, namun hal tersebut tetap dilakukan dengan cara yang beradab, transparan, dan menghindari kekerasan atau intimidasi. Hal ini penting untuk menjaga harkat martabat semua pihak dan menghindari kesan penyidikan yang sewenang-wenang.

Seringkali masyarakat dan publik kebingungan membedakan antara penggeledahan dan penggerebekan. Dalam hal ini, Kasus di Dinas Pariwisata memberikan contoh konkret untuk memahami perbedaan tersebut.

Penggeledahan Dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, biasanya dalam kondisi sudah ada penyelidikan atau penyidikan yang berjalan, dengan tujuan mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Prosedurnya formal dan penyidik memberi tahu pihak yang digeledah serta menjelaskan maksud serta tujuan.

Penggerebekan Merupakan tindakan penangkapan secara langsung yang biasanya dilakukan tanpa pemberitahuan dan dalam kondisi mendesak seperti saat terjadi tindak pidana berlangsung atau untuk menangkap tersangka yang diduga melarikan diri. Penggerebekan bersifat mendadak dan menekankan unsur penangkapan.

Kasi Penkum menegaskan, “Di sini kami ingin meluruskan bahwa tindakan kami sifatnya penggeledahan, yang memang membutuhkan surat perintah dan izin dari pihak yang berwenang, bukan penggerebekan yang cenderung mendadak.”

Bantahan yang disampaikan oleh pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara kemungkinan besar didasari oleh kekecewaan atau ketidaksesuaian prasangka akibat proses pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihaknya secara khusus. Namun, secara hukum, penyidik memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penggeledahan selama terpenuhi persyaratan administratif berupa surat perintah dan izin resmi.

Baca juga  Pria Diduga Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

Kasi Penkum menyampaikan bahwa meskipun demikian, pihak kejaksaan tetap berupaya menjaga komunikasi dan menghindari kesalahpahaman, guna mencegah potensi konflik atau ketegangan selama proses penggeledahan berlangsung. Sikap santai namun tegas yang ditunjukkan Kasi Penkum pun menjadi indikator bahwa kejaksaan optimis segala isu ini dapat diselesaikan secara proporsional dan sesuai hukum.

Kasus penggeledahan di Dinas Pariwisata Kaltara pada 18 Desember 2025 menjadi sorotan karena perbedaan persepsi antara penyidik dan pihak yang digeledah terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan. Namun, penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, memperjelas bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai standar hukum dan prosedur yang berlaku, dengan dasar surat perintah penggeledahan dan izin sah. Kegiatan ini berbeda dari penggerebekan yang sifatnya mendadak dan tanpa koordinasi sampai saat ini dalam tahap penyelidikan sudah ada 10 saksi dan 3 ahli yg diperiksa.

Penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami bahwa proses penyidikan dan penggeledahan adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan. Di sisi lain, pihak-pihak terkait diharapkan menjaga komunikasi terbuka agar kerjasama dan sinergi penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar serta meminimalisir konflik.

Dengan demikian, media dan publik dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam mispersepsi, sementara penegak hukum dapat menjalankan tugasnya lebih efektif untuk mewujudkan keadilan dan pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik Pungkasnya . (***)

Bagikan:
Berita Terkait