Lima Tahun Diseret Tanpa Kepastian, Wayan Sudarsana Pengacara Asal Jembrana Surati Kapolri: “Jika Tak Cukup Bukti, Hentikan!

Jumat, 27 Februari 2026

JEMBRANA – Kesabaran itu ada batasnya. Setelah hampir lima tahun proses penyelidikan dan penyidikan tak kunjung menemukan kepastian, advokat Jembrana, I Wayan Sudarsana, SH, resmi menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mabes Polri.
Surat tersebut meminta Kapolri turun tangan atas perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Polda Bali terhadap kliennya, Mohamad Nasar.

Perkaranya sudah berjalan sejak September 2020. Kini masuk tahun kelima. Statusnya? Masih penyidikan.Sertifikat Sah, Tapi Diproses Pidana, Objek yang dipersoalkan adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 2270 seluas 19.700 meter persegi di Desa Cupel, Jembrana. Sertifikat itu terbit melalui program PTSL tahun 2019 oleh BPN Kabupaten Jembrana.

Hingga hari ini, sertifikat tersebut Tidak pernah dibatalkan pengadilan, Tidak pernah dinyatakan cacat administrasi Tidak pernah digugat secara perdata Secara hukum pertanahan, sertifikat adalah alat bukti kuat. Namun dalam praktiknya, pemiliknya justru terus berada dalam bayang-bayang pidana.

“Kalau sertifikat negara saja belum cukup dianggap sah, lalu masyarakat harus percaya pada apa?” ujar sumber kuasa hukum.
Dasar Laporan Dipertanyakan
Pelaporan awal didasarkan pada Surat pernyataan tukar-menukar tahun 1982 di bawah tangan SPPT pajak atas nama pelapor.

Di sinilah letak kontroversinya. SPPT bukan bukti kepemilikan, melainkan kewajiban pajak. Surat di bawah tangan adalah ranah perdata, bukan otomatis pidana. Jika pelapor memiliki keterkaitan kepemilikan atas tanah yang didasari atas surat pernyataan, seharusnya diuji dulu dalam gugatan perdata sesuai asas actory in cumbit probatio siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan.

Namun yang terjadi, sengketa keperdataan justru berkembang menjadi perkara Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pertanyaannya apakah semua sengketa tanah kini bisa “naik kelas” menjadi pidana Saksi Kunci Telah Meninggal.

Dalam klarifikasi internal, disebutkan penyidikan terhambat karena sejumlah saksi belum diperiksa. Ironisnya, saksi-saksi yang dimaksud sudah meninggal dunia.

Apakah penyidikan akan terus berjalan tanpa batas, atau ada keberanian untuk mengevaluasi secara objektif Lima Tahun Tanpa SP3
Dalam hukum, kepastian adalah hak. Proses tanpa ujung bisa berubah menjadi tekanan.
Kuasa hukum menilai, jika memang unsur pidana tidak terpenuhi, maka penghentian penyidikan (SP3) adalah langkah yang justru menunjukkan profesionalitas.

Sebaliknya, membiarkan perkara menggantung hanya memperkuat kesan bahwa hukum bisa menjadi alat tekan.

Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Jika sertifikat yang sah dan belum pernah dibatalkan tetap bisa terus diproses pidana tanpa kejelasan, maka ini preseden serius bagi kepastian hukum agraria.

Isu mafia tanah selama ini menjadi perhatian nasional. Namun pemberantasan mafia tanah tidak boleh justru mengorbankan pemilik yang memiliki dokumen sah.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Bali terkait permohonan penghentian penyidikan tersebut.
Publik kini menunggu: apakah hukum akan memberi kepastian, atau terus membiarkan perkara berjalan tanpa arah ujar Wayan Sudarsana S.H. Pengacara ada Jembrana ini Kepada Media Nasional Publika . (MD)

Bagikan:
Berita Terkait