PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Bulungan yang telah melakukan pengurusan sertifikat tanah, akhirnya sudah terbit.
Setidaknya ada 356 sertifikat tanah dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang telah diserahkan oleh Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional di Kantor Kecamatan Tanjung Selor di Jalan Jelarai Raya pada hari Rabu (3/9/2025).
Bupati juga menegaskan, di wilayah Kabupaten Bulungan hingga tahun ini tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang artinya masih mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Segenap aparat Pemkab di kecamatan hingga kelurahan dan desa dapat mensosialisasikan ke masyarakat karena isu kenaikan pajak daerah ini menjadi keresahan di daerah lain,” ucapnya
Kata dia, program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat tanah, maka hak atas tanah menjadi jelas, sah secara hukum, dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” tuturnya.
Dirinya pun mengingatkan, sertifikat tanah yang diserahkan ini bukan hanya sebuah dokumen, tetapi juga merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hak kepada masyarakat.
Sertifikat tanah dapat menjadi dasar yang kuat untuk memanfaatkan lahan secara produktif, termasuk untuk usaha, akses permodalan, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Kepada para penerima sertifikat juga diminta agar menjaga dan menyimpan sertifikat dengan baik, jangan sampai hilang atau disalahgunakan. Lalu memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, sehingga tanah tidak hanya menjadi aset, tetapi juga sumber manfaat bagi kehidupan,” paparnya.
Tidak hanya itu secara bersama-sama menjaga ketertiban administrasi pertanahan, agar wilayah Bulungan terbebas dari permasalahan sengketa tanah.





