4 WNA Pelaku Pengeroyokan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri KIPI” Resmi Jadi Tersangka

MADE

PUBLIKA.CO.ID.TANJUNG SELOR – Empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pengeroyokan di kawasan industri areal KIPI di Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Empat pelaku berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai mengungkapkan, setelah melalui proses pemeriksaan sejak dilimpahkan dari Polsek Tanjung Palas Timur, akhirnya penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap para pelaku, korban dan juga saksi-saksi, serta bukti-bukti di lapangan, memenuhi unsur untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

Baca juga  Sambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Polda Kalimantan Utara Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Kepada para pelaku, kata dia dikenakan  sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan penjara.

Terkait dengan dugaan adanya penyekapan oleh pelaku terhadap korban, dikatakan Kasi Humas, sementara masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Sementara ini, yang disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk dugaan lain (penyekapan) masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku kini ditahap di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. 

Lebih lanjut dibeberkan, kejadian pengeroyokan dengan korban Wei Yang, salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT IHJ, terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca juga  Kapolda Kaltara Ikut Serta Dalam Lomba Menembak di Mako Brimob Polda Kaltara Dalam Rangka HUT Korps Brimob Polri ke-79

Peristiwa terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya diberitakan, kejadian pengeroyokan yang menimpa Wei Yang terjadi pada Kamis (8/8/2024). 

Bermula dari masalah utang piutang. Di mana, saat itu, korban menagih utang perusahaan kepada pihak pelaku. 

Pelaku diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Yi Lu, perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.

Saat ditagih lewat telepon, satu dari pelaku ini berjanji akan datang membayar. Dan ketemu di kantor perusahaan tempat korban bekerja (PT IHJ). Tapi saat datang, ternyata pelaku tidak sendiri. Dia membawa 3 orang temannya.

Baca juga  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor,Modus Pengamen

Sesuai keterangan korban juga, lanjut Rudiana, begitu tiba, tanpa ada dialog apa-apa, pelaku bersama temannya langsung memukuli korban. 

Polisi, kata dia, telah mengamankan keempat pelaku di tempat kontrakannya di daerah Mangkupadi.

Untuk membantu proses pemeriksaan, karena korban dan pelaku semua merupakan WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, maka menggunakan bantuan penterjemah bahasa mandarin.

Tidak hanya melakukan pengeroyokan, pelaku diduga juga melakukan penyekapan terhadap Wei Yang (korban).

Korban dikabarkan disekap di kontrakkan pelaku yang juga warga negara asing (WNA) tersebut. (MD)

Baca Juga

Bagikan:

Tags