5 QR Code, Beli 200 Liter Pertalite Sehari, Pelaku Diciduk Resmob Kurawa Jembrana 

Jumat, 14 Agustus 2026

PUBLIKA JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Simamora Melalui Kasat Reskrim AKP Alit, Dalam kasus tersebut, Team Kurawa  mengamankan seorang pria berinisial MA (26) yang diduga membeli Pertalite secara berulang kali untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas sebuah kendaraan yang diduga berulang kali membeli Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Jembrana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Kurawa  Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, petugas melakukan pemantauan di SPBU Pertamina Pendem.

Petugas kemudian mendapati satu unit Daihatsu Pick Up warna putih bernomor polisi DK 8048 WP yang diduga melakukan pembelian Pertalite secara berulang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke tempat tinggal pemilik kendaraan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati MA sedang memindahkan Pertalite dari kendaraan ke dalam jerigen berkapasitas 40 liter menggunakan selang plastik.

Dari pemeriksaan awal, MA mengaku Pertalite tersebut akan dijual kembali melalui Pertamini miliknya serta kepada sejumlah warung yang menjual BBM secara eceran.

Pertalite tersebut rencananya dijual seharga Rp12.000 per liter, sehingga pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.

Sehari Bisa Beli 200 Liter

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembelian Pertalite sebanyak lima kali dalam sehari. Total BBM yang dapat dibeli mencapai sekitar 200 liter per hari.

Pertalite yang dibeli kemudian ditampung terlebih dahulu di dalam jerigen di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku kembali ke SPBU untuk melakukan pembelian berikutnya.

Untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU, pelaku menggunakan lima QR Code BBM bersubsidi. QR Code tersebut diketahui diperoleh dari anggota keluarganya.

Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Daihatsu Pick Up, lima QR Code BBM bersubsidi, selang, tali plastik, serta delapan jerigen berisi total 246,2 liter Pertalite.

Rinciannya, jerigen A1 berisi 28,88 liter, A2 sebanyak 24,68 liter, A3 sebanyak 25,97 liter, A4 sebanyak 28,84 liter, A5 sebanyak 27,03 liter, A6 sebanyak 34,13 liter, A7 sebanyak 37,84 liter, dan A8 sebanyak 38,83 liter.

Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan maupun pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada kepolisian melalui Call Center 110.

Reporter: Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait