53 Tersangka Ditetapkan Polda Sulawesi Selatan Kerusuhan dan Perusakan

Selasa, 16 September 2025
Screenshot

PUBLIKA SULSEL- Kepolsian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 53 tersangka berbagai tindak pidana pada kerusuhan pengujung Agustus 2025. 53 tersangka itu disangka melakukan sejumlah tindak pidana yang berbeda-beda.Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan 11 dari 53 tersangka merupakan anak di bawah umur. Didik berujar kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mencari aktor-aktor kerusuhan lain.

Baca juga  Gubernur Bali Tegaskan Di Hari Arak Bali Ke-3 Tahun 2025, Arak Bali Pantas Mendunia

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 September 2025.

Secara rinci, 14 tersangka merupakan pelaku kerusuhan dan pembakaran di kantor DPRD Sulawesi Selatan, 2 tersangka perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 18 tersangka perusakan di DPRD Kota Makassar dan Polrestabes Makassar, 4 tersangka pencurian di Kantor DPRD Makassar, 10 tersangka pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di kantor DPRD Makassar, 3 tersangka kekerasan di depan Universitas

Baca juga  Seorang Ayah Bejat Tega Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD

Muslim Indonesia, dan 2 tersangka perusakan di kantor DPRD Kota Palopo. Selain itu, polisi menetapkan seorang tersangka dugaan penghasutan di media sosial.Dikutif tempo. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Pasal 187 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP

junctk Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), dan UU Perlindungan Anak (Bagi pelaku anak di bawah umur). (**)

Baca juga  Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
Bagikan:
Berita Terkait