PUBLIKA SULSEL- Kepolsian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 53 tersangka berbagai tindak pidana pada kerusuhan pengujung Agustus 2025. 53 tersangka itu disangka melakukan sejumlah tindak pidana yang berbeda-beda.Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan 11 dari 53 tersangka merupakan anak di bawah umur. Didik berujar kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mencari aktor-aktor kerusuhan lain.
“Proses pengembangan perkara masih dilakukan dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 September 2025.
Secara rinci, 14 tersangka merupakan pelaku kerusuhan dan pembakaran di kantor DPRD Sulawesi Selatan, 2 tersangka perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 18 tersangka perusakan di DPRD Kota Makassar dan Polrestabes Makassar, 4 tersangka pencurian di Kantor DPRD Makassar, 10 tersangka pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di kantor DPRD Makassar, 3 tersangka kekerasan di depan Universitas
Muslim Indonesia, dan 2 tersangka perusakan di kantor DPRD Kota Palopo. Selain itu, polisi menetapkan seorang tersangka dugaan penghasutan di media sosial.Dikutif tempo. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Pasal 187 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP
junctk Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), dan UU Perlindungan Anak (Bagi pelaku anak di bawah umur). (**)





