80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online

MADE

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan ada 80.000 anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak tersebut terpapar judi online melalui game di handphone.

Hal itu disampaikan Meutya saat menghadiri acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan Tema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (12/11/2024) bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Baca juga  Satres Narkoba  Amankan 25 Orang TSK Kasus Narkoba dan Senpi

“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200.000 yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80.000. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya.

Meutya menjelaskan Kementerian Komdigi tidak bisa menjangkau sendiri melakukan pengawasan terhadap anak-anak dari judi online. Ia pun meminta orang tua turut mengawasi anaknya saat mengakses handphone.

Baca juga  Calon Pengantin Bom Bunuh Diri ditangkap Polri di Batu Malang

Meutya menyebut siapa saja bisa terlibat judol, tanpa memandang apa pekerjaannya. Menurut dia, orang tua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak.

“Saya sebutkan aja supaya adil ya, mulai dari karyawan, pengusaha. Jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, Ibu rumah tangga,” ujar dia dilansir iNews.id.

Baca juga  Atlet Layar Kaltara Sumbang Medali Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada siapapun yang masih terlibat dalam praktik judi online tersebut untuk segera berhenti. (Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags