PUBLIKA TANJUNG SELOR – Masih ingat dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menimpa beberapa anak pelajar sekolah dasar di Tanjung Selor, dengan pelaku adalah oknum guru honorer bernama SD.
Nasib SD kini telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dimana telah proses putusan oleh majelis hakim.
Dua berkas dari 2 korbannya, terdakwa SD telah diputus oleh majelis hakim PN Tanjung Selor dengan hukuman 13 tahun.
Sementara 1 berkas lagi dengan 1 korban, akan dilakukan pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (23/4/2025).
Hanya saja, karena ketua majelis hakim berhalangan. Maka sidang putusan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan.
“Karena ketua majelis hakim berhalangan karena adanya panggilan diklat ke Balikpapan. Maka sidang putusan ditunda dan dilanjutkan hari Senin,” ucap Humas PN Tanjung Selor, M. Ady.
Kata dia, jika hakim anggota yang tidak ada maka bisa digantikan dan sidang tetap berjalan. Namun, karena yang berhalangan ketua majelis hakimnya sidang ini tidak dapat dilanjutkan.
“Untuk banding, pada sidang kedua dilakukan oleh terdakwa dengan mengajukan banding ke PT,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bulungan, Ariyanto menyebutkan 2 perkaranya sudah putus. Pertama putus 7 tahun dan kedua putus 6 tahun.
“Putusan majelis sebenarnya sama dengan tuntutan kita, 7 tahun dan 6 tahun. Kami juga untuk korban terakhir itu 7 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya oleh penyidik Satreskrim Polresta Bulungan telah menjerat SD dengan Pasal 81 ayat (1),(2), dan (3) jo pasal 76D sub pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu No 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun. (rdi)