PUBLIKA TANJUNG SELOR-Terkait dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menimpa 3 orang pelajar sekolah dasar di Tanjung Selor, dengan pelaku adalah oknum Guru P3K di salah satu SD (Sekolah Dasar) di Tanjung Selor,Pelaku Persetubuhan anak SD bernama Sukho Darsono.Senin 28-April-2025.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pansariang bersama Hakim Anggota Mifta Holis Nasution dan Fajar Nuriawan. Lalu dihadiri oleh JPU Kejari Bulungan Ariyanto Wibowo dan Renanda Kusumastuti S.H. dan terdakwa melalui sidang zoom yang saat sidang terdakwa berada di Lapas Nunukan.
Mengadili terdakwa Sukho Darsono dengan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” sebut Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pansariang.
Kasi Pidum Kejari Bulungan Ari Wibowo S.H.dan Renanda Kusumastuti S.H.yang Juga Jaksa Penuntut umum dalam Perkara ini Menjelaskan Kepada Media Publika.co.id.Putusan ini masih Pikir-Pikir dan Juga terdakwa Shuko Darsono Piki-Pikir juga.
Terpisah,SY. Syahira Ketua KOPRI PMII ( Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) meminta BPKSDM segera mengeluarkan SK pemecatan tersangka dari status guru P3K Karena sudah berstatus tersangka dan telah menjalankan 3 Perkara. Dan sidang putusan total 3 Kasus vonisnya Menjadi 20 tahun penjara.
Ia meminta seluruh Pihak terkait membantu serta membuka informasi terkait laporan dan meningkatkan himbauan serta edukasi terkait pelecehan dan kekerasan seksual diseluruh lapisan masyarakat Pungkasnya.(rdi)