Disdikbud Tegas… Pelepasan Anak Sekolah Tidak Boleh Membebani Orangtua, Minta Dilaksanakan di Sekolah dengan Sederhana

Minggu, 11 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Perpisahan atau pelepasan bagi pelajar di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bulungan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Terlebih perpisahan yang harus menggunakan biaya. Tentunya hal itu menjadi beban bagi masyarakat khususnya orang tua wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan, Suparmin menegaskan jika pihaknya telah membuat surat edaran bagi seluruh kepala PAUD, SD, SMP baik negeri maupun swasta.

Baca juga  Personel Gabungan Polda Kaltara dan Polresta Bulungan Tingkatkan Kompetensi Penembakan Gas Air Mata melalui Sertifikasi

“Dengan tegas menolak pelepasan siswa di luar sekolah. Manfaatkan fasilitas sekolah yang ada. Kasihan kan orang tua siswa yang kurang mampu kalau buat di luar sekolah pasti dibebani biaya,” ujar Suparmin.

Adapun isi surat edaran Disdikbud Kabupaten Bulungan menerangkan sehubungan dengan kelulusan peserta didik setiap tahun pelajaran bagi jenjang PAUD, siswa kelas VI jenjang SD dan kelas IX jenjang SMP dimana perpisahan/pelepasan peserta didik bagian dari proses pendidikan, demi optimalisasi kegiatan dimaksud dimohon kepada satuan pendidikan agar dalam melaksanakan perpisahan/pelepasan memperhatikan hal-hal berikut:

Baca juga  Kejati Kaltara Kawal PSN dan PSD

1. Perpisahan/pelepasan dilaksanakan secara sederhana namun bermakna dan dikemas secara baik serta tidak memberatkan siswa/orang tua/wali;

2. Tidak melaksanakan perpisahan/pelepasan ke luar daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan;

3. Tidak meminta sumbangan kepada pihak lain;

4. Sekolah memastikan agar siswa tidak memaksa orang tua/wali agar bisa membeli atau menyiapkan sesuatu diluar kemampuan;

5. Untuk menjadi bahan pertimbangan satuan pendidikan, bahwa orang tua yang anaknya akan lulus masih perlu mempersiapkan biaya untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya;

Baca juga  Tim Karate Polda Kaltara Siap Berlaga di Piala Pangdam VI/Mulawarman di Balikpapan

6. Tidak mengadakan kegiatan seremonial perpisahan/pelepasan yang menggunakan atribut yang berlebihan;

7. Dalam melaksanakan perpisahan/pelepasan, satuan pendidikan agar mengoptimalkan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing, tanpa harus menggunakan fasilitas di luar sekolah;

8. Sekolah melaporkan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang PAUD ke Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, untuk jenjang SD dan SMP Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

Bagikan:
Berita Terkait