Gerak Cepat Tim Kurawa Jatanras Polres Jembrana Tangkap Residivis Curanmor

Senin, 12 Mei 2025
Polres Jembrana merilis kasus pencurian sepeda motor yang diungkap dalam waktu sehari, Senin (12/5/2025) di Mapolres Jembrana.

PUBLIKA, Jembrana – Respons cepat Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan, hanya sehari setelah aksinya di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana. Pelaku berinisial GAG (43), warga Banyuwangi, akhirnya ditangkap pada Senin pagi, 5 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 Wita.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Gunung Agung, wilayah Loloan Timur, berkat hasil profiling cepat oleh tim Jatanras. “Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan residivis curas di Banyuwangi pada 2021,” ungkap Kapolres, Senin (12/5/2025) di Mapolres Jembrana.

Baca juga  Kapolda Kaltara Akan PTDH Anggotanya yang Terlibat Narkotika

Dalam aksinya, GAG diketahui mencuri sebuah sepeda motor Honda Karisma di Kelurahan Gilimanuk pada pukul 15.30 Wita, Minggu (4/5/2025). Motor milik seorang mahasiswa bernama RPS (21) itu dicuri dari halaman rumah saat dalam keadaan tidak terkunci, dengan kunci masih menempel. Tak berselang lama, sekitar pukul 16.45 Wita, pelaku kembali melancarkan aksinya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Loloan Timur. Kali ini ia merampas dompet milik seorang wanita berinisial K (46) yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Dompet tersebut berisi uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit ponsel Samsung.

Baca juga  Ibu di Sumenep yang Serahkan Anak Diperkosa Oknum Kepsek Jadi Tersangka

“Total kerugian dari kedua kejadian ini mencapai Rp 8,6 juta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor hasil curian, dompet, ponsel, BPKB kendaraan, dan uang tunai. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca juga  Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Perbatasan Sebatik

AKBP Kadek Citra Dewi menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan. “Jangan tinggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, hindari melintas sendiri di lokasi sepi, dan pastikan barang berharga disimpan dengan aman,” tegasnya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah Jembrana maupun luar daerah. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait