PUBLIKA TANJUNG SELOR – Terdakwa Sukho Darsono yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak didiknya, kini resmi dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, Nurdiana menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan tertanggal 20 Mei 2025, maka Sukho Darsono kini bukan lagi bagian dari ASN Kabupaten Bulungan.
“SK pemberhentian atas kasus pelecehan sudah keluar, dan yang bersangkutan telah resmi diberhentikan sebagai ASN,” ucap Nurdiana.
Bahkan banding yang diajukan terdakwa sebelumnya karena adanya putusan vonis dari hakim tertanggal 28 April 2025 lalu. Oleh hakim PN Tanjung Selor memberikan tambahan hukuman.
Seperti yang diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo menuturkan setelah terdakwa melakukan banding. Majelis hakim memutuskan untuk menambah hukuman terdakwa selama 2 tahun.
“Atas bandingnya, naik tambah 2 tahun jadi total hukumannya 22 tahun,” pungkasnya. (rdi)