PUBLIKA TANJUNG SELOR – Ketika menunjukkan kinerja yang maka diberikan penghargaan atau reward. Namun ketika melakukan kesalahan fatal dan berat, maka konsekuensinya berikan sanksi. Hal itulah yang dilaksanakan oleh Polda Kaltara, bagi personelnya yang bermasalah dan tidak dapat di tolerir lagi maka dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi, S.I.K, M.H mengatakan personel Polda Kaltara dan jajarannya di tingkat Polresta dan Polres yang bermasalah sudah banyak diberhentikan.
“Bagi yang bermasalah dengan pelanggaran kode etik berat sudah saya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan sudah selesai,” ucapnya, Minggu (3/8/2025).
Salah satu perbuatan yang tidak ditolerir oleh institusi kepolisian dan merusak citra polisi adalah perbuatan Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender atau dikenal dengan sebutan LGBT, yakni perbuatan seksual yang menyimpang.
“Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2020 sampai dengan 2025 jumlah pelanggar LGBT sebanyak 8 personel,” sebutnya.
Dia menambahkan untuk 8 personel yang telah ditangani memiliki putusan masing-masing yang berbeda diantaranya 1 personel mutasi 10 tahun, 1 personel di PDH (Pemberhentian Dengan Hormat) atau pensiun dini/mengundurkan diri. Serta ada 6 personel yang di PTDH. (rdi)