PUBLIKA TANJUNG SELOR – Setelah sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara tahun anggaran 2022-2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara kembali menetapkan satu orang tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan dalam rilisnya pada hari Selasa (19/8/2025) mengatakan setelah penyidik Kejati Kaltara melakukan pengembangan maka didapati sebuah alat bukti kuat yang terlibat dalam korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
“Penyidik kembali menetapkan tersangka bernama MP yang bersama-sama tersangka lain melakukan pengaturan dalam pemilihan pelaksana kegiatan,” ucap Made.
Kata dia, MP telah menerima Fee dari anggaran yang digunakan yang seyogyanya digunakan dalam pembangunan BPSDM Kaltara senilai Rp 8,6 Miliar.
“Jadi, MP ini menerima Fee sebesar Rp 1,5 Miliar dan pemberian fee terhadap pengaturan pemenang tender masih kami dalami,” ujarnya.
Reporter: I Made Wahyu Rahadia