DPRD Sepakati Kebijakan Perubahan Anggaran Sebesar Rp 2,5 Miliar

Selasa, 19 Agustus 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati dalam rapat paripurna DPRD Bulungan pada hari Selasa (19/8/2025).

KUPA PPAS disepakati sebesar Rp 2,5 triliun. Diketahui, APBD Bulungan tahun 2025 sekitar Rp2,3 triliun. Penandatanganan kesepakatan dilakukan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si dan Ketua DPRD Bulungan, H Riyanto, S.Sos.

Baca juga  Gubernur Resmi Tutup Gelaran Kejuaraan Bulutangkis Piala Kaltara 2025

Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD ini menjadi titik awal tahapan berikutnya yaitu penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati dalam sambutannya menegaskan, kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD 2025 ini memuat arah kebijakan yang telah disepakati bersama, dengan tetap mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah dan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas serta disiplin anggaran.

Baca juga  Pengarahan Pjs.Gubernur Kaltara di Kantor Bupati Bulungan Terkait Pilkada 2024

“Perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian atas perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di tengah tahun anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah,” ungkap Bupati Syarwani.

Kata dia, perubahan ini merupakan upaya bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyesuaikan program dan kegiatan agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca juga  Pengamanan Pesta Budaya Meja Panjang Syukuran Tahun Baru 2026 di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara

Diketahui, bahwa dinamika pembangunan, perubahan regulasi, fluktuasi ekonomi, hingga situasi darurat seperti bencana alam atau kondisi sosial tertentu, memerlukan langkah adaptif dalam pengelolaan anggaran daerah.

Bagikan:
Berita Terkait