Polres Jembrana Bekuk Residivis Pencuri Tas Berisi Rp19 Juta Saat Korban Tertidur di Mobil

Sabtu, 6 September 2025

PUBLIKA JEMBRANA-Tim Operasi Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk seorang pelaku pencurian tas berisi uang tunai senilai Rp19 juta di dalam sebuah mobil pickup yang terparkir di Jalan Udayana, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Jembrana, Bali. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, saat korban tengah tertidur di dalam kendaraannya karena kelelahan.

Korban, yang merupakan seorang pria pekerja yang kelelahan setelah melakukan aktivitas, memilih beristirahat sebentar di dalam mobil pickup miliknya. Namun tanpa disadarinya, pelaku berinisial IKH (31), warga Kecamatan Negara, dengan mudah membuka kaca jendela sebelah kanan yang dalam keadaan terbuka dan mengambil tas abu-abu milik korban yang berisi uang tunai.

Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, pelaku memanfaatkan momen korban tertidur agar aksinya tidak diketahui. Saat korban terbangun dan mendapati tasnya hilang, ia segera melapor ke Mapolres Jembrana.

Baca juga  Ini Dugaan Media Publika Kantor Koran Kaltara Dibobol dan Dirusak, PWI Minta Polisi Usut Tuntas

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. IKH yang merupakan residivis kasus pencurian akhirnya diamankan di rumahnya, pada Selasa dini hari tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.

Dari penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa Tas hasil curian milik korban,Sejumlah dompet dan kartu identitas milik korban lain yang mengindikasikan pelaku juga melakukan kejahatan serupa belum lama ini

Pelaku mengaku nekad melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan menginginkan uang serta barang berharga milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga  Polda Kaltara Tangkap Pria yang Diduga Edarkan Sabu di Tarakan

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui Ps. Kasi Humas mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal menjaga barang-barang berharga. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan atau barang di dalam kendaraan, Tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan dalam keadaan kosong atau ditinggal dalam waktu lama.

Menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci stir, kunci ganda, ataupun alarm kendaraan untuk menghindari peluang bagi pelaku kejahatan.

Tidak membiarkan kaca kendaraan dalam keadaan terbuka, terutama saat diparkir di tempat umum.

Segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menjadi korban tindak kejahatan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga  Kasus Intimidasi Terhadap Jurnalis, Pena NTT Kutuk Oknum Polwan Polda Bali dan Kekasihnya

“Mengingat kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk peduli dengan keamanan lingkungan sekitar, dan jika mengetahui adanya tindak kejahatan silakan hubungi layanan 110,” pesan IPDA I Putu Budi Arnaya sebagai penutup.

Kasus pencurian ini kembali menegaskan prinsip kejahatan bisa dicegah apabila masyarakat dan lingkungan sekitar waspada dan aktif dalam menjaga keamanan. Keberadaan pos kamling, pengawasan warga, serta kolaborasi dengan aparat kepolisian dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Jembrana.

Dengan sinergi yang terjalin baik antara polisi dan masyarakat, serta kesadaran untuk tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan, diharapkan wilayah tetap kondusif dan nyaman untuk seluruh warga.

Reporter Publika: Made Wahyu R.

Bagikan:
Berita Terkait