Polresta Bulungan Laksanakan Pendampingan PT PLN dalam Pengamanan Objek Vital Nasional

Senin, 15 September 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR, Polda Kaltara – Personel Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT) Sat Samapta Polresta Bulungan melaksanakan pendampingan terhadap PT PLN di wilayah Kabupaten Bulungan pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan objek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi masyarakat luas.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasat Samapta Polresta Bulungan, IPTU Kasto, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan sejumlah dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pedoman resmi.

Baca juga  Dirresnarkoba Polda Kaltara Pimpin Acara Pelantikan Duta Anti Narkoba di SMAN 1 Tanjung Selor

“Pengamanan yang dilakukan Polresta Bulungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, serta berbagai peraturan Kapolri terkait pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu,” terangnya.

Selain itu, IPTU Kasto menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 dan Nomor 7 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017, dimana ketentuan tersebut mengatur khusus tentang penyelenggaraan pengamanan objek vital.

Baca juga  SMSI Bulungan Resmi Terbentuk, Rachmad Rhomadhani Terpilih Secara Aklamasi

Dalam pelaksanaan pengamanan, para personel menggunakan konfigurasi standar peralatan sesuai dengan ketentuan Gampol Polisi Pam Objek Vital. Personel yang ditugaskan adalah Bripda Muhammad Zulkarnain dari Sat Samapta Polresta Bulungan, yang ditunjuk secara khusus untuk mendampingi PT PLN selama pelaksanaan operasionalnya.

“Kami pastikan setiap kegiatan pengamanan berlangsung sesuai prosedur operasional standar yang berlaku. Hal ini untuk menjamin agar layanan listrik bagi masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh faktor keamanan,” tegas IPTU Kasto.

Baca juga  Satlantas Polresta Bulungan Lakukan Penjagaan Jalan Meranti Selama Penutupan Jembatan Buluh Perindu

Pendampingan yang dilakukan oleh Polresta Bulungan ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada pihak PT PLN tetapi juga kepada masyarakat sebagai penerima layanan energi listrik.

Dengan sinergi yang baik antara PT PLN dan aparat kepolisian, diharapkan stabilitas operasional dan keamanan instalasi vital ini terus terjaga, mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan secara luas.

Reporter Publika : Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait