PUBLIKA TANJUNG SELOR – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Tana Tidung (KTT), dr. B. Lizanty Triananda, M.K.M. (dr. Liza) mendapatkan tindakan tidak menyenangkan, yakni dipaksa meninggalkan dan mengosongkan Rumah Negara Golongan II Bangunan Kesehatan di Jalan Slamet Riyadi, Depan Masjid Agung AT-Taqwa, dengan batas waktu paling lambat 16 Oktober 2025.
Jika dicermati pengabdiannya selama 15 tahun untuk KTT dibalas dengan pengusiran paksa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung. Untuk itu dr. Liza tidak mengindahkan surat pemberitahuan pengosongan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung yang tertanggal 10 Oktober 2025.
Untuk itu tertanggal 16 Oktober 2025, dr. Liza membalas dengan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Pengosongan Rumah Dinas Dokter yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Agus Amri & Affiliates.
“Klien kami, dr. Liza, dengan tegas menyatakan tidak akan mengindahkan surat pemberitahuan tersebut dan akan tetap bertahan sementara di rumah dinas dokter tersebut,” ucap Agus Amri.
Kata dia, dengan pertimbangan hukum dan administrasi diantaranya pertama status kepegawaian yang masih aktif di Tana TidungHingga saat ini, dr. Liza masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah dan aktif di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
“Sebagai ASN aktif yang sedang menunggu proses pelepasan mutasi, sehingga sepatutnya dr. Liza masih berhak untuk tetap tinggal sementara di rumah dinas dokter sampai proses mutasi selesai, oleh karena hak mutasi ASN telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dia menjelaskan pengusiran dan pencabutan hak izin tinggal sepihak tanpa penyelesaian proses mutasi merupakan bentuk tindakan intimidasi sekaligus pelanggaran terhadap hak kepegawaian kliennya.
“Sedangkan selama ini klien kami masih tetap rutin membayar retribusi rumah dinas dokter dan bgitupun kewajiban lainnya,” bebernya.
Kedua, proses mutasi yang tertunda dalam waktu yang tidak wajar. Kata dia, kliennya telah mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Januari 2025. Lalu, Gubernur Kaltara telah secara resmi menyetujui penerimaan dr. Liza sebagai ASN di Pemprov Kaltara.
“Gubernur Kalimantan Utara sudah bersurat ke Bupati Tana Tidung sejak tanggal 3 Maret 2025, namun Bupati Tana Tidung sengaja tidak menindaklanjuti surat dari Gubernur dan sengaja menghambat proses ini, justru melakukan pengusiran paksa dengan melibatkan Satpol PP, unsur TNI Polri, yang tentunya sangat bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Ketiga, syarat pengosongan rumah dinas peruntukan dokter yang jelas. Dia memaparkan jika kliennya telah menyampaikan berulang kali secara lisan dan tertulis bahwa kliennya bersedia mengosongkan rumah dinas dokter dengan sukarela segera setelah Surat Pelepasan Mutasi dari Bupati KTT diterbitkan secara resmi, tanpa perlu adanya tindakan pengusiran.
“Karena pencabutan izin tinggal di saat klien kami sedang mengurus mutasinya adalah bukti tindakan diskriminatif. Karena peruntukan rumah dinas tersebut adalah untuk ditempati oleh dokter,” tuturnya.
Dan faktanya adalah dari 4 rumah dinas dokter yang sederetan, saat ini 2 rumah dinas dokter malah ditempati oleh pejabat-pejabat di luar Dinas Kesehatan yang justru bukan latar belakang profesi dokter (rumah pertama dan rumah ketiga).
“Hanya rumah kedua yang ditempati oleh dokter fungsional. Kliennya di posisi rumah keempat,” sebutnya.
Meski berstatus sebagai pejabat struktural, akan tetapi kliennya adalah berlatarbelakang profesi dokter, yang sudah 12 tahun menempati rumah dinas dokter tersebut dan sudah mengabdi melayani masyarakat Kabupaten Tana Tidung dengan profesi dokternya selama 15 tahun.
“Sepatutnya itu jadi pertimbangan Bupati Tana Tidung untuk tidak sewenang-wenang mengusir klien kami, karena pada prinsipnya klien kami bertahan hanya untuk tinggal sementara, sampai proses mutasi selesai, bukan untuk tinggal selamanya,” ungkap Agus Amri.
Sikap bertahan sementara di rumah dinas dokter yang kliennya lakukan ini merupakan upaya untuk menjamin hak-hak kepegawaian kliennya dan memastikan proses transisi kepegawaian berjalan sesuai prosedur.
“Dan perlu kami tekankan bahwa sebagai bentuk itikad baik klien kami, dr. Liza telah memindahkan sebagian barang dan perabot sembari menunggu penandatanganan surat pelepasan mutasi oleh Bupati Tana Tidung yang belum juga diselesaikan sejak 7 bulan yang lalu,” ujarnya.
“Segala upaya administrasi dan koordinasi telah klien kami lakukan ke Pemkab Tana Tidung untuk memohon percepatan mutasi, akan tetapi tetap diabaikan hingga saat ini,” tambahnya.
Lalu, keempat terkait hykum dan keadilan, pengusiran paksa sebelum penyelesaian administrasi kepegawaian (mutasi) dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip keadilan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kliennya sudah sangat kooperatif dalam pengosongan rumah dinas, namun hal ini tentunya harus didahului dengan penyelesaian hak administrasi kepegawaiannya. Hak Mutasi ASN yang diatur jelas dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, penghentian intimidasi dan diskriminasi. Pihaknya meminta Bupati Tana Tidung beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap kliennya, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pengusiran paksa.
“Klien kami adalah merupakan ASN aktif, seorang ibu tunggal, dan anak klien kami telah mengalami trauma akibat upaya pengusiran serupa di bulan Ramadan lalu, sehingga terpaksa pindah sekolah ke Tanjung Selor, Provinsi Kaltara,” katanya.
Tindakan pengusiran yang berlanjut hingga saat ini telah menimbulkan tekanan psikologis bagi kliennya, yang tanpa kepastian proses mutasinya tapi pengusiran oleh Bupati Tana Tidung melalui Satpol PP masih terus berlangsung hingga saat ini, bahkan sengaja melibatkan unsur TNI Polri.
Meski dalam hal ini, TNI Polri telah memberi keterangan bahwa tetap bersikap netral karena hanya diminta sebagai pendampingan dari Pemkab Tana Tidung karena hal ini hanya urusan internal Pemerintah.
“Pemkab Tana Tidung tidak sepatutnya meminta pendampingan TNI Polri mengingat klien kami bukanlah seorang kriminal yang harus dibawakan aparat gabungan,” paparnya.
Dengan demikian, atas segala bentuk tindakan Bupati Tana Tidung terhadap kliennya, pihaknya meminta Bupati Tana Tidung untuk segera menindaklanjuti Surat dari Gubernur dengan memberikan surat pelepasan mutasi dr. Liza ke Pemprov Kaltara, serta menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan tindakan diskriminatif terhadap kliennya.
“Kami berharap Bupati Tana Tidung sebagai pemimpin daerah dapat bersikap adil dan bijaksana, serta menjunjung tinggi asas kepatutan adimistrasi, dan juga dapat bersikap manusiawi untuk seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila tindakan pengusiran paksa tetap dilakukan sebelum hak administrasi kliennya diselesaikan.
Reporter: I Made Wahyu Rahadia





