Proses Pemindahan dr. Liza Telah Dilaksanakan, Kuasa Hukum Pemkab Katakan Tidak Ada Intimidasi Tapi Cara Persuasif

Minggu, 19 Oktober 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Proses pindah tugas Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Tana Tidung, dr. B. Lizanty Triananda, M.K.M. atau disapa dr. Liza terkait permintaan pindah tugas dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang sebelumnya telah diajukan.

Kini mendapatkan tanggapan dari Pemkab Tana Tidung, melalui pengacara atau kuasa hukumnya, Aryono Putra Jafar, S.H., M.H. mengatakan surat izin pelepasan (SIP) yang bersangkutan telah dibubuhi tanda tangan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.

Baca juga  Penertiban Parkir di Depan Gedung Gadis Jalan Rambutan Tanjung Selor.” Ini Kata  Kasat Lantas 

“Sekarang SIP (Surat Izin Pelepasan) nya sudah di tandatangani bupati,” ucap Aryono Putra Jafar melalui sambungan telepon kepada Publika, Minggu (19/10/2025).

Dia menjelaskan terkait prosesnya, yakni surat mutasinya sudah di tandatangani oleh instansi yang dituju di Pemprov Kaltara.

Kata dia, telah diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya proses administrasi yang harus dikofirmasi kepada Badan Kepegawaian (BKN) di jakarta.

“Harusnya pertanyaannya di ajukan ke BKN pusat bukan Pemda lagi,” ujarnya.

Baca juga  Penetapan Tersangka Gedung Diklat BPSDM, Tunggu Hasil Pemeriksaan Saksi

Sedangkan permintaan pengosongan rumah dinas yang kini ditempati oleh dr. Liza telah melalui prosedur yang berlaku. Bukan hanya sekali namun sudah beberapa kali dilakukan oleh Pemkab Tana Tidung.

“Mengenai rumah dinas sudah melalui tahapan di mulai dari peringatan pertama sampai ke 3 kali,” paparnya.

Disinggung terkait timbal balik yang diberikan oleh Pemkab Tana Tidung terkait terhadap pengabdian dr. Liza selama menjabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung, Aryono menyebutkan jika pemerintah tidak menutup mata.

Baca juga  Kapolda Kaltara Disambut Haru Warga Long Ampung, Kunjungan Bersejarah dan Wujud Kepedulian

“Iya, jika yang bersangkutan memang sudah lama mengabdi, kita hargai itu, justru yang bersangkutan harus lebih paham proses administrasi mutasi itu proses butuh waktunya karena melalui kajian dan lain-lain,” terangnya.

Pihaknya pun membantah jika Pemkab Tana Tidung melakukan intimidasi saat memberikan penjelasan untuk pengosongan rumah dinas terhadap dr. Liza. Pasalnya tindakan intimidasi adalah hal salah jika dilaksanakan.

“Tindakan Pemkab itu persuasif bukan refresif hanya menyampaikan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait