Eksepsi Juliet Kristianto Liu dkk Dipatahkan, Jaksa Minta Persidangan Berlanjut

Selasa, 11 November 2025

TANJUNG SELOR — Sidang dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menjerat tiga petinggi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (11/11).

Agenda sidang kali ini mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Muhammad Yusuf, Djoko Rusdiono dan Juliet Kristianto Liu.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru Cahyo Hartanto secara tegas menolak seluruh eksepsi. “Seluruh keberatan penasihat hukum keliru dalam penafsiran dan tidak beralasan hukum,” tegas Heru di hadapan majelis hakim.

Baca juga  Vamelia Ali: Mengucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat, khususnya Simpatisan yang Sudah Memberikan Hak Suaranya 

Menurut JPU, perkara ini tidak melanggar asas ne bis in idem, karena berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Perma Nomor 13 Tahun 2016, penuntutan terhadap korporasi dan pengurusnya dapat dilakukan secara terpisah.
“Subjek korporasi adalah perluasan dari subjek individu, sehingga perkara ini bukan duplikasi,” ujarnya.

Heru menegaskan, dakwaan terhadap para terdakwa merupakan bentuk pertanggungjawaban individu, terpisah dari perkara kasasi PT PMJ sebagai korporasi.
“Argumentasi yang dikutip penasihat hukum tidak tepat dalam konteks tindak pidana korporasi,” tambahnya.

Baca juga  Musik Alam Fest 2K25, Ajang Pelestarian Seni dan Budaya Kaltara

JPU pun meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan sah sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. “Kami mohon persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Agenda sidang selanjutnya pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim yang dijadwalkan tanggal 17 November 2025. PN Tanjung Selor diuji dalam kasus dugaan penambangan tanpa ijin dan pencemaran lingkungan kali ini dan berbagi pihak berharap Majelis Hakim harus bersikap tegas dan konsisten dalam menindak perorangan yang terlibat dalam penambangan tanpa izin terlebih kerusakan lingkungan hidup dan aktivitas penambangan tanpa izin dilakukan di kawasan hutan milik negara yang menjadi perhatian langsung dan serius Presiden dan Menteri ESDM.

Baca juga  Kick-Off Penyusunan RAD-PD Provinsi Kaltara, Wujudkan Inklusi dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Bagikan:
Berita Terkait