Polisi Dapat Duduki Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga di Luar Polri

Sabtu, 13 Desember 2025

JAKARTA-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. Terdapat 17 kementerian atau lembaga yang disebut dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan itu kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk jabatan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian. Mereka dapat mengisi baik jabatan manajerial maupun jabatan nonmanajerial.

Adapun ke-17 instansi itu adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikutnya adalah Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga  Akhir Damai Kasus Video Viral Bakso Daging Tikus di Surabaya

Kemudian, Pasal 3 Ayat (4) menyebutkan bahwa posisi yang dapat diisi anggota kepolisian itu adalah jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari lembaga yang bersangkutan.

Terkait terbitnya Peraturan Polri No 10/2025 tersebut, Kompas mencoba bertanya dan melakukan konfirmasi kepada Kepala Divisi

Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho maupun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum merespons pertanyaan yang diajukan.

Secara terpisah, Direktur Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) Abdul Hakim berpandangan, terdapat prinsip dasar hierarki peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya (Lex superior derogat legi inferiori). Sebaliknya, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Dalam konteks ini, sambung Abdul, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah jelas bahwa bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian tidak bisa menduduki jabatannya kecuali dia mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya.

Frasa di lampiran penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian, yang sebelumnya memungkinkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga  Ini Daftar Para Musikus Bebaskan Karya Mereka Diputar Gratis di Restoran 

“Penugasan Kapolri di luar institusi kepolisian itu inkonstitusional. Ketika kemudian ada perkapolri yang dalam bahasa saya adalah mengakali’ hukum, maka peraturan ini bisa dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah, atau dilakukan pengujian ke MA,” tutur Abdul. Namun, menurut Abdul, seharusnya Kapolri telah memahami bahwa Putusan MK memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding peraturan Polri. Dengan demikian, semestinya Kapolri tidak membuat peraturan apa pun yang bertentangan dengan undang-undang atau Putusan MK. Sebab, apa pun alasannya, peraturan Polri itu tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan UU tentang Polri.

Putusan MK 114 secara lugas menyebut bahwa penugasan di luar Polri selain yang terkait dengan tugas kepolisian itu dilarang. Sementara, Peraturan Polri No 10/2025 menyebut ada 17 instansi yang bisa diisi oleh anggota kepolisian baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Jika memang Polri menginginkan anggotanya bisa ditugaskan ke instansi tersebut, mestinya yang diubah adalah UU tentang Polri, bukan membuat perkapolri.

Baca juga  Ancaman Bagi Masyarakat Militerisasi di Kawasan Hutan: Respon Terhadap Perpres 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan

“Kalau Kapolri ingin seperti ini, seharusnya segera diusulkan untuk merevisi UU tentang Polri sehingga memiliki legitimasi hukum dan prosesnya lebih fair. Dengan revisi undang-undang, yang paling penting harus ada diskusi dengan publik, pendapat publik didengarkan, termasuk soal boleh tidaknya anggota kepolisian ditugaskan di luar Polri, tutur Abdul.

Menurut Abdul, terbitnya Peraturan Polri No 10/2025 tersebut memberikan contoh yang tidak baik karena memperlihatkan pengabaian terhadap putusan MK. Padahal, Presiden pernah menyatakan bahwa penegakan hukum mesti dilakukan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai terbitnya Peraturan Polri No 10/2025 tersebut sebagai langkah yang tidak bisa lagi dipahami. Alih-alih membuat peraturan yang bertentangan dengan UU tentang Polri, seharusnya Kapolri lebih mendorong revisi UU tentang Polri dengan memasukkan pasal terkait penempatan personel di luar struktur Dikutif Kompas.

“Saya tidak habis pikir, bagaimana logika hukum yang ada di Polri tidak memahami susunan dan tata urutan perundang-undangan. Bagaimana mungkin peraturan kapolri akan mengatur UU dan putusan MK?” tutur Bambang.

Bagikan:
Berita Terkait