Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abady Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Miras 

Jumat, 19 Desember 2025

BULUNGAN-Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abady, melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi rutin peningkatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara selama tiga bulan terakhir.Jum’at 19/12/2025.

Kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen Polri dalam memelihara kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang biasa diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.

Menurut penjelasan Kapolda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara melalui Subdit Jatanras telah melaksanakan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi yang lengkap, alias kendaraan “bodong”. Dari operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 537 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan yang dijual secara ilegal sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malinau Gelar Donor Darah dan Khitan Massal

Barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan meliputi: Beer Bintang sebanyak 218 botol, Guinness ukuran kecil sebanyak 18 botol, Guinness ukuran besar sebanyak 5 botol, Anggur Merah sebanyak 152 botol, Api sebanyak 30 botol, Chivas sebanyak 1 botol, Soju sebanyak 7 botol, Labour sebanyak 39 botol, Atlas sebanyak 15 botol, Cap Tikus sebanyak 12 botol, McDonald Anggur Merah sebanyak 22 botol, McDonald Vodka Mix sebanyak 1 botol, Vodka sebanyak 12 botol, Tequila sebanyak 3 botol,Kawa-Kawa sebanyak 2 botol.

Baca juga  Silaturahmi Hangat di Ruang Rapat Bupati,Desa Bebakung Ajukan Pemekaran Desa

Pemusnahan ini berdasarkan surat keterangan dari pengadilan setempat dan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kapolda Kalimantan Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras, tidak membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol oplosan, serta menolak keras praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin.

Baca juga  Pelatihan Seni Batik Khas Kalimantan Utara di  SMK 1 Tanjung Selor

“Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Kapolda berharap dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, situasi kamtibmas di Kalimantan Utara dapat tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Semoga Perayaan Menyambut Hari Natal dan Tahun Baru ini berlangsung aman, damai, dan bermartabat di bumi Benuanta, Kalimantan Utara,” pungkas Kapolda. (***)

Bagikan:
Berita Terkait