TANJUNG SELOR — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Juliet Kristianto Liu menuai sorotan tajam publik.
Pengalihan penahanan terdakwa Juliet Kristianto Liu menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan itu dinilai memunculkan tanda tanya besar serta menjadi sorotan tajam masyarakat terkait konsistensi serta standar penegakan hukum.
Juliet Kristianto Liu diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam perkara penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menyita perhatian luas masyarakat di Bumi Benuanta. Bahkan, sebelum perkara bergulir ke pengadilan, yang bersangkutan sempat masuk dalam daftar pencarian orang RED NOTICE dan akhirnya ditangkap di Bandara Changi Singapore oleh Divhubinter Polri.
Sorotan semakin menguat setelah mencuat dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap terdakwa Juliet Kristianto Liu sejak proses pelimpahan TAHAP II, terdakwa Juliet disebut tidak mengenakan rompi tahanan serta tidak diborgol sebagaimana lazimnya penanganan tahanan kasus pidana..
Bahkan, saat terdakwa Juliet menjalani pemeriksaan kesehatan ke salah satu rumah sakit di Tarakan terpantau menggunakan kendaraan pribadi terdakwa Juliet dan bukan kendaraan operasional tahanan.
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terlebih perusahaan milik terdakwa Juliet Kristianto Liu yaitu PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah dan terbukt penambangan ilegal dan perusakan lingkungan di koridor milik negara dan IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya.
Perbandingan pun mengemuka di ruang publik. Masyarakat menyoroti perlakuan tindakan aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus tidak pidana kecil oleh masyarakat jelata terlebih yang sudah berusia lanjut seperti perkara pencurian satwa burung cendet oleh Kakek Tua tetap diproses ,dijalankan sesuai prosedur SOP serta ditahan di Lapas.
Kondisi tersebut memantik diskursus mengenai kesetaraan di hadapan hukum “Tajam Kebawah Tumpul Keatas”
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai kondisi kesehatan terdakwa Juliet Kristianto Liu yang kemungkinan besar hanya dijadikan alasan terdakwa saja.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum agar proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.
Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya dalam perkara lingkungan hidup yang berdampak luas bagi masyarakat dan keberlanjutan alam Kaltara.





