Tidak Adanya Transparansi Pembagian Hasil Plasma, BSS Ratakan Kebun Plasma Tengkapak 

Kamis, 29 Januari 2026

TANJUNG SELOR – Aktivitas penambangan di Km 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).  Memicu ketegangan setelah ratusan pohon kelapa sawit produktif di lahan plasma ditebang. Areal sekira 20 hektare (ha) itu merupakan bagian dari hamparan 400 ha yang dikelola Koperasi Bangen Tawai sejak 2015 silam 

Ironisnya, Kebun sawit yang menjadi tumpuan ekonomi ratusan warga lokal dari desa Jelarai, Tengkapak dan Teras itu kini rata dengan tanah akibat penebangan sawit  yang dilakukan  perusahaan tambang batubara milik PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS). 

Baca juga  Deklarasi Pilkada Damai Polres Malinau 2024

Wakil ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung menegaskan, protes dari warga ini akibat belum ada kesepahaman dengan warga pemilik lahan  plasma dan kejelasan status lahan yang ditambang.

“Kami meminta kegiatan penambangan ini dihentikan sementara untuk mencegah eskalasi konflik sosial,” kata Tasa Gung saat dikonfirmasi pada Kamis 29  Januari.

“Potensi konflik ini sudah terlihat untuk itu harus dihentikan sampai ada kejelasan status lahan dan solusi yang disepakati bersama,” sambung dia.

Baca juga  Datu Iqro Ingatkan Perangkat Daerah Penyelesaian Laporan Akhir

Dijelaskannya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bulungan bersama masyarakat dan Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI terungkap   pengelolaan plasma PT Abdi Borneo Plantations (ABP) bersama Koperasi Bangun Tawai yang dinilai tidak transparan.

“Di tengah polemik ini, muncul perbedaan klaim terkait status lahan yang dipersoalkan. Warga menyebut areal tersebut merupakan lahan pertanian yang telah lama digarap, bukan bagian dari HGU,” jelasnya.

Pemerintah daerah didesak segera memediasi para pihak untuk mencegah konflik meluas. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PT BSS maupun PT ABP terkait persoalan di lokasi tersebut.

Baca juga  Polresta Bulungan Gelar Operasi Zebra Kayan, ini Jadwalnya

Tasa menambahkan, Perselisihan antara masyarakat dengan PT ABP dan Koperasi Bangen Tawai dipicu tidak adanya transparansi dalam pembagian hasil plasma sawit kepada masyarakat. Anehnya, ada utang yang harus ditanggung masyarakat pemilik lahan 

“Ada utang sekira Rp40 miliar yang kini dibebankan ke masyarakat, tetapi tidak ada kejelasan terkait munculnya hutang itu. Padahal kebun sawit sudah belasan tahun berjalan,  ironisnya pemilik satu hektare lahan hanya menerima sekitar Rp150 ribu per bulan,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Terkait