Tanpa Pandang Bulu, Polres Tana Tidung Ungkap Kasus Narkotika, Oknum Anggota Polri Ikut Diamankan

Senin, 9 Februari 2026

TANA TIDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Tidung berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan oknum anggota Polri.

Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho menjelaskan kepada Media Publika pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial Z, warga Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Baca juga  Polsek Sekatak dengan Mahasiswa Menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN 02 Sekatak Bengara

“Dari tangan tersangka Z, petugas mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan berat netto 0,35 gram, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi,” jelas AKBP Eko Nugroho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R, yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Dari keterangan R, sabu tersebut didapat dari seorang oknum anggota Polri berinisial H, berpangkat Briptu, yang bertugas di Polres Tana Tidung. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, pada 27 Januari 2026 penyidik resmi meningkatkan status Briptu H sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sesayap, Polres Tana Tidung.

Baca juga  Kasi Humas Polresta Bulungan Naik Pangkat 

Saat ini, ketiga tersangka yakni Z, R, dan H telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satresnarkoba Polres Tana Tidung berencana melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,41 gram dan satu unit handphone merek Vivo warna hijau tosca.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Gelar Kompetisi Penanganan Pelanggaran

Menutup keterangannya, Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba, dan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat sebagai penyalahguna maupun pengedar narkotika,” tegasnya. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait