Nyata Reformasi Institusi Polda Kaltara PTDH Empat Oknum Anggota Polri, Ini Namanya 

Jumat, 20 Februari 2026

TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara, Djati Wiyoto Abady,S.I.K.Menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal dengan memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat oknum anggota Polri.Kamis 19/2/2026.

Keputusan tersebut ditegaskan Kapolda telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, serta dilaksanakan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam keterangannya, Kapolda menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata reformasi institusi, bukan sekadar wacana.

“Keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dan sesuai ketentuan hukum. Ini menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.

Empat Anggota yang Dijatuhi Sanksi PTDH

Adapun empat oknum anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni, Bripda Dian Reskyanto –Tahti, Bripda Ahmad Afis Tahti, Aipda Gito Satbrimob, Bripda Dedek Herdiansyah  Satbrimob.

Dalam amanatnya kepada jajaran personel, Kapolda menegaskan bahwa seluruh anggota Polri harus menjunjung tinggi, Integritas, Profesionalisme, Akuntabilitas, Sikap humanis, Transparansi dalam tugas.

Ia juga mengingatkan pentingnya memegang teguh nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dan etika setiap anggota Polri.

Kapolda turut mengajak seluruh personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun, membangun budaya disiplin, memperkuat pengawasan internal, serta berani melaporkan setiap bentuk penyimpangan.

“Mari kita jaga dan sayangi institusi kita. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa tugas kita adalah memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat Kalimantan Utara. Kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus momentum pembenahan internal demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait