Nama Dr Bastian Lubis Disebut dalam Kasus ASITA Kaltara, Kuasa Hukum Buka Suara

Rabu, 11 Maret 2026

TANJUNG SELOR – Nama Dr. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM mendadak ramai diperbincangkan setelah muncul dalam pemberitaan terkait dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Dr Bastian Lubis akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas kepada publik.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Agus Amri, S.H., M.H., CLA menegaskan bahwa kliennya bukan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tersebut.

“Perlu kami luruskan, Dr Bastian Lubis dipanggil oleh penyidik Kejati Kaltara hanya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka ataupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegas Agus Amri.

Sempat Datang ke Kejati, Pemeriksaan Belum Dilakukan

Agus Amri mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya sudah memenuhi panggilan penyidik.Pada 6 Maret 2026, Dr Bastian Lubis bahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan.

Namun pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilakukan pada hari tersebut.

Hal ini disebabkan keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadhan serta adanya perbedaan waktu kedatangan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Jadi perlu kami tegaskan, bukan karena klien kami mangkir,” ujarnya.

Bantah Terlibat Proyek ASITA

Dalam klarifikasinya, tim kuasa hukum juga membantah adanya keterlibatan Dr Bastian Lubis dalam proyek pembuatan aplikasi ASITA tersebut.

Menurut mereka, kliennya tidak memiliki keterlibatan administratif, teknis, maupun finansial dalam kegiatan hibah tersebut.

Bahkan disebutkan bahwa Universitas Patria Artha juga tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, maupun penerima dana hibah dalam program tersebut.

Pertemuan yang Disebut Hanya Sekadar Perkenalan

Kuasa hukum juga menanggapi isu mengenai adanya pertemuan yang disebut dalam proses penyidikan.

Pertemuan itu disebut hanya bersifat informal, sekadar perkenalan biasa tanpa adanya kerja sama resmi ataupun pengambilan keputusan terkait proyek ASITA.

Siap Hadir Jika Dipanggil Lagi

Meski namanya sempat disebut dalam pemberitaan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Dr Bastian Lubis tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kliennya bahkan siap kembali hadir apabila penyidik Kejati Kaltara menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Di akhir pernyataan, kuasa hukum mengingatkan agar media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut mereka, mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa fakta yang jelas berpotensi merusak nama baik dan reputasi.

“Klien kami selama ini dikenal sebagai akademisi dan pegiat tata kelola pemerintahan yang baik. Justru beliau berkepentingan agar proses hukum ini berjalan transparan,” tutup Agus Amri.

Bagikan:
Berita Terkait