TANJUNG SELOR – Jika sebelumnya dilakukan pemberlakuan penghapusan denda administrasi, keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Kali ini, penghapusan dan keringanan tersebut telah ditiadakan. Sehingga membuat pemilik kendaraan harus membayar pajak yang lebih tinggi.
Hal itu dialami oleh salah satu warga Tanjung Selor, saat membayar pajak kendaraan di Samsat Bulungan. Dimana tahun sebelumnya membayar pajak yang lebih kecil, namun kali ini lebih besar.
“Tahun kemarin hanya Rp 3 juta, tapi pembayaran tahun ini mencapai Rp 4,7 juta. Tentu ini memberatkan bagi kami,” ujar Wahyu kepada Publika, Rabu (25/3/2026).
Dirinya paham, jika memang pemerintah daerah ingin memperoleh pajak yang tinggi dari para wajib pajak. Namun harus lebih bijaksana dan meringankan beban masyarakat.
“Kalau memang efisiensi, harusnya pajak jangan dinaikkan. Saya dengar pemerintah lagi efisiensi makanya naikkan pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo mengatakan jika tarif pajak kembali normal, yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2026 lalu.
“Sudah ada tuh (kenaikan), kembali ke tarif awal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah,” singkatnya.





