NUNUKAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, setelah laporan resmi diterima pada 19 Maret 2026.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas Melalui Kasi humas IPDA Sumarman, Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun. Ia diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pria berinisial J (50), yang diketahui merupakan residivis kasus pidana.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi sebanyak empat kali, dimulai sejak Februari 2026 hingga terakhir pada Rabu, 18 Maret 2026, di sekitar area rumah kosong di wilayah Kabupaten Nunukan.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban yang masih di bawah umur, kemudian mengajak ke lokasi sepi agar terhindar dari perhatian orang lain.
Dalam beberapa kejadian, pelaku disebut memberikan sejumlah uang kepada korban serta diduga melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah aksi terakhir pelaku dipergoki oleh seorang saksi. Saat itu, korban sempat didatangi pelaku dengan alasan diberikan uang.
Namun, ketika kejadian berlangsung, saksi tiba-tiba muncul dan melihat langsung peristiwa tersebut. Pelaku pun langsung melarikan diri ke arah hutan.Tak berselang lama, warga bersama personel Polsek Nunukan berhasil mengamankan pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia diketahui pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2010 dan tindak pidana berat pada 2016 dengan vonis penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian. Keterangan korban, saksi, serta pengakuan pelaku menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam mengungkap perkara ini.
Secara hukum, perbuatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan terhadap anak, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa. (MD)





