Buronan Kasus Perambahan Hutan Akhirnya Tertangkap! Tim Tabur Kejati Kaltara Ringkus DPO Kejari Bulungan di Sekatak

Selasa, 5 Mei 2026

TANJUNG SELOR, – Pelarian terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang sempat buron selama berbulan-bulan akhirnya berakhir dramatis. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil meringkus seorang terpidana perkara perambahan kawasan hutan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan.

Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi D, Terpidana diketahui bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) yang telah menjadi buronan sejak Juli 2025.Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita di salah satu lokasi di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang Ahmad setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kehutanan.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025, Ahmad terbukti melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Namun usai putusan inkrah, terpidana justru tidak menjalani hukuman dan masuk dalam daftar buronan Kejari Bulungan.

Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr M Fadlan SH MH, mengungkapkan bahwa setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa untuk proses lebih lanjut.

“Terpidana sementara dititipkan di Rutan Polresta Bulungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan SH MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan buronan tersebut.

Ia menegaskan komitmen Kejati Kaltara dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penangkapan DPO ini,” katanya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa buronan hukum tidak akan bisa bersembunyi selamanya, terutama bagi pelaku kejahatan yang merusak kawasan hutan di Kalimantan. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait