Suami di Nunukan Aniaya Istri Pakai Gesper, Kekerasan Disebut Sudah Berulang Sejak Menikah

Kamis, 7 Mei 2026

Nunukan,—Seorang pria berinisial S, 33 tahun, di Nunukan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, N, setelah aksi penganiayaan yang disebut berlangsung brutal dan berulang.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas Melalui Kasi humas IPDA Sunarman, Peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WITA di kawasan Jalan Tanjung Batu RT 014, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan dipicu persoalan sepele di dalam rumah. Saat hendak melaksanakan salat, tersangka meminta korban mengambilkan sarung. Namun korban meminta suaminya mengambil sendiri. Permintaan itu memicu pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti perintahnya. Ancaman itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan fisik.

“Tersangka menarik rambut korban dan memukul bagian kepala serta wajah korban menggunakan tangan kosong,” demikian keterangan hasil pemeriksaan.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah tetangga. Namun tersangka mengejar dan kembali melakukan kekerasan di lokasi tersebut. Tidak berhenti di situ, tersangka juga disebut menggunakan gesper atau ikat pinggang untuk memukul korban.

Korban bahkan diduga diseret secara paksa sejauh sekitar lima meter di hadapan sejumlah saksi. Sebagian kejadian itu juga sempat direkam video warga.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dahi kiri dan kanan, luka lecet pada lutut kanan, serta trauma psikologis.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gesper warna hitam, pakaian korban, handuk, rekaman video kejadian, hingga buku nikah pasangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Penyidik sebelumnya telah mencoba melakukan mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan demi mempertahankan rumah tangga kedua pihak. Namun upaya damai gagal setelah korban memilih melanjutkan proses hukum.

Korban dan tersangka diketahui telah menikah sejak 2020 dan telah memiliki anak. Kepada penyidik, korban mengaku tindakan kekerasan bukan pertama kali terjadi.

Selama bertahun-tahun, korban disebut kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga, namun memilih diam karena ingin mempertahankan rumah tangga mereka.

“Perkara ini diduga merupakan bagian dari pola kekerasan berulang yang dilakukan tersangka terhadap korban,” ungkap penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 5 huruf a UU Penghapusan KDRT, subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (MD)

Bagikan:
Berita Terkait