TANJUNG SELOR, – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan wilayah Kabupaten Nunukan terus bergulir di tangan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dalam sepekan terakhir, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Sedikitnya sembilan orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada periode 18 hingga 21 Mei 2026. Mereka berasal dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan.
Namun dari sederet nama yang dipanggil, satu saksi penting yakni KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada yang bersangkutan.
“Benar tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” kata Andi Sugandi dalam press release, Senin (26/5/2026).
Ia menjelaskan, beberapa saksi dari pihak kementerian maupun perusahaan tidak hadir memenuhi panggilan, termasuk KM yang hingga waktu pemeriksaan tidak memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya.
“Direktur Utama PT SIL yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.
Meski demikian, Kejati Kaltara memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yang belum hadir.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tegasnya.
Diketahui, surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan kepada para saksi sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan. Untuk KM sendiri, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Saat ini penyidik Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta hukum terkait perkara pertambangan yang tengah menjadi perhatian tersebut. (MD)





