Lawyer Merah Aryono, Kasus Penculikan Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Rabu, 27 Mei 2026

TANJUNG SELOR, — Firma hukum Lawyer Merah Aryono menyatakan perkara penculikan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena termasuk tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada media Publika , pihak Lawyer Merah Aryono menjelaskan bahwa RJ merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perdamaian antara pelaku dengan korban.

Menurut mereka, terdapat sejumlah syarat agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatannya.

Selain itu, tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui RJ umumnya memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dengan nilai kerugian relatif kecil.

“Harus ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan hak atau ganti rugi,” ujar pihak Lawyer Merah Aryono.

Firma hukum tersebut menambahkan, RJ tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, narkotika, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Mereka merujuk Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perampasan kemerdekaan orang atau penculikan.

Dalam pasal itu, pelaku penculikan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.

“Karena ancaman pidananya di atas lima tahun, maka perkara penculikan tidak memenuhi syarat penyelesaian melalui Restorative Justice,” katanya.

Ketentuan mengenai RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait