JAKARTA, — Kejaksaan Agung terus mengurai dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan terbaru mengarah pada sejumlah proyek pengadaan bernilai fantastis yang diduga sarat rekayasa dan penggelembungan harga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan negara telah membayar Rp1,03 triliun kepada PT YAT untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik. Namun, hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia kendaraan listrik.
Penyidik menemukan PT YAT tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang semestinya menjadi prasyarat dalam pengadaan kendaraan operasional berskala nasional. Meski demikian, perusahaan itu tetap memenangkan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kejagung menduga proyek tersebut tidak lepas dari campur tangan sejumlah petinggi BGN saat itu.
Tiga mantan pejabat yang kini berstatus tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, diduga mengarahkan proses pengadaan sejak tahap perencanaan.
Menurut penyidik, para tersangka diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil program.
Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan harga yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Tak hanya proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, sekitar 31 ribu unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan menjadi bagian dari praktik markup yang kini tengah didalami penyidik. Kejagung menilai sejumlah barang yang dibeli tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan program MBG.
Di sisi lain, penyidikan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran MBG tahun 2025–2026 yang nilainya mencapai Rp268 triliun. Sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh akses sebagai mitra program melalui proses verifikasi yang bermasalah.
Melalui yayasan-yayasan tersebut, para pihak yang terlibat diduga memperoleh keuntungan dalam bentuk insentif bernilai miliaran rupiah. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal pengelolaan program MBG, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.(***)





