Ngaku Pegawai Dinas Sosial, Pria di Jembrana Diduga Tipu Warga dengan Modus Bantuan Rumah

Rabu, 1 Juli 2026

PUBLIKA JEMBRANA BALI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial I Ketut SA (60) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Polisi menyebut tersangka menjalankan aksinya dengan menjanjikan bantuan dana pembangunan rumah dan tempat ibadah kepada para korban.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Melalui Kasat Reskrim AKP Gede Alit, Kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima aparat, yakni LP Nomor LP/B/3/VI/2026/SPKT/Polsek Pekutatan tertanggal 29 Juni 2026 dan LP Nomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/Polres Jembrana tertanggal 30 Juni 2026.

Menurut penyidik, tersangka diamankan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Penangkapan dilakukan atas perintah Kasatreskrim AKP I Gede Alit Darmana dan dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Alonso Robby Grey Litaay bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menipu para korban dengan berpura-pura sebagai pegawai Dinas Sosial. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi pencairan bantuan pemerintah untuk pembangunan rumah maupun tempat ibadah.

Polisi menyebut uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain dua laporan yang sedang diproses, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban lain di wilayah Kecamatan Mendoyo, Melaya, dan Pekutatan.

Salah satu korban di Desa Pergung dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp40 juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian Rp1,3 juta dan Rp500 ribu. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan jumlah korban maupun total kerugian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon seluler, uang tunai Rp302 ribu, dokumen identitas, serta sejumlah dokumen administrasi yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait