PUBLIKA BULUNGAN, – Harapan mendapatkan keuntungan dari proyek bernilai miliaran rupiah justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Seorang warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Bulungan setelah mengaku menjadi korban proyek yang diduga fiktif.
Kasat Reskrim Polresta AKP Haji Rio Adi Pratama Melalui Kanit Pidum IPDA Samuel P21 sudah dari hari selasa cuma Jaksa masih susun Menunggu tahap dua dari kejaksaan, Nanti diinfokan kejaksaan jadi tuntutan jadi belum bisa diambil ujarnya singkat. Berdasarkan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara, yang diterima pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam laporan itu, pelapor bernama Hermanus Yan Igau melaporkan HSYH Yang Juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung yang juga Ketua Umum Kerukunan Bubuhan Banjar Provinsi Kalimantan Utara (KBB-KU). Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Maret 2022. Saat itu, pelapor mengaku ditawari untuk ikut serta dalam sebuah proyek pariwisata yang disebut-sebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai Rp5 miliar.
Tawaran tersebut diyakini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Terlapor disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut akan segera berjalan sehingga dibutuhkan dukungan dana untuk mempercepat sejumlah pekerjaan.
Merasa yakin dengan penjelasan yang diberikan, pelapor akhirnya memutuskan bergabung dan mulai menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.
Penyerahan dana pertama dilakukan pada 4 Maret 2022. Saat itu pelapor diminta uang sebesar Rp30 juta dengan alasan membantu pembangunan gudang di Kota Tarakan.
Uang tersebut, menurut laporan, diserahkan secara tunai di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan Warung Bubur Ayam Samarinda, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Belum lama berselang, tepatnya 10 Maret 2022, pelapor kembali menerima permintaan dana. Kali ini terlapor meminta modal sebesar Rp100 juta untuk pembangunan sebuah water park.
Karena hanya memiliki dana sebesar Rp70 juta, pelapor mengaku menyerahkan seluruh uang yang dimilikinya kepada terlapor.
Permintaan dana tidak berhenti sampai di situ. Pada 18 Maret 2022, pelapor kembali diminta menyerahkan Rp70 juta dengan alasan melanjutkan pembayaran fee proyek water park.
Enam hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2022, terlapor kembali menawarkan proyek pembangunan serta program UMKM di Tarakan. Untuk keperluan proyek tersebut, pelapor diminta menyerahkan dana sebesar Rp100 juta, yang kemudian dipenuhi. Masih dalam bulan yang sama, tepatnya 30 Maret 2022, pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya pada 4 April 2022, terlapor kembali meminta dana sebesar Rp50 juta. Berbeda dari sebelumnya, dana kali ini dikirim melalui transfer ke rekening yang ditunjuk.
Jika seluruh penyerahan dana dijumlahkan, nilai uang yang telah diberikan pelapor mencapai Rp370 juta. Menurut pelapor, setelah beberapa kali menyerahkan uang, dirinya kemudian dipanggil ke rumah terlapor untuk menandatangani kuitansi pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen.
Saat itu pelapor dijanjikan bahwa dana proyek segera dicairkan dan akan masuk ke rekeningnya. Janji tersebut membuat pelapor kembali percaya bahwa proyek benar-benar akan direalisasikan. Namun hari demi hari berlalu, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian berinisiatif mencari informasi mengenai proyek yang sebelumnya ditawarkan kepadanya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pelapor mengaku mengetahui bahwa proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah ada.
Merasa telah mengalami kerugian yang cukup besar, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polresta Bulungan. (MD)





