Rangkap Jabatan Wartawan dan Aktivis LSM Dinilai Ancam Independensi Pers

Minggu, 12 Juli 2026

PUBLIKA BALI, – Independensi merupakan salah satu prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap wartawan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, praktik seseorang yang merangkap sebagai wartawan sekaligus pengurus atau pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai integritas profesi jurnalistik.

Di berbagai daerah masih ditemukan individu yang membawa dua identitas sekaligus, yakni sebagai wartawan dan aktivis LSM. Dalam praktiknya, peran tersebut kerap berganti sesuai situasi. Kondisi ini dinilai dapat membingungkan publik, memengaruhi independensi pemberitaan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media.

Sejumlah kalangan jurnalis menilai profesi wartawan dan aktivis LSM memiliki fungsi yang berbeda. Wartawan bertugas mencari, memverifikasi, dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan independen.

 Sementara itu, LSM pada umumnya menjalankan fungsi advokasi yang membawa kepentingan atau tujuan tertentu.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, sebelumnya menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap sebagai pekerja LSM karena bertentangan dengan prinsip independensi profesi jurnalistik.

Dalam keterangannya kepada RRI pada September 2023, Yadi menyatakan bahwa wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan harus menjalankan tugas secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan organisasi advokasi.

Larangan tersebut juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang menekankan bahwa wartawan harus bebas dari benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut kalangan jurnalis, apabila seorang wartawan sekaligus menjalankan peran sebagai aktivis yang memperjuangkan kepentingan tertentu, maka objektivitas pemberitaan berpotensi dipertanyakan. Situasi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa informasi yang disampaikan tidak lagi sepenuhnya independen.

Redaktur Media Publika.co.id. Ida Bagus  Sudiarta S.Pd,.M.Si, yang pernah menerima Anugerah Jurnalis pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 1995 dari Menteri Penerangan saat itu Harmoko, menilai fenomena tersebut menjadi tantangan serius bagi dunia pers.

“Ini bukan sekadar fenomena, tetapi sudah menjadi ancaman bagi kredibilitas pers. Banyak pihak dapat dirugikan, mulai dari narasumber yang merasa mendapat tekanan hingga media yang citranya ikut tercoreng akibat ulah oknum yang tidak menjalankan profesi sesuai kode etik,” ujarnya.

Ia menambahkan, wartawan profesional seharusnya mengedepankan proses verifikasi, keberimbangan, dan objektivitas dalam setiap karya jurnalistik. Menurutnya, penyalahgunaan identitas pers untuk kepentingan pribadi maupun kelompok hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.

Atas dasar itu, Dewan Pers juga mengimbau perusahaan pers untuk memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap wartawannya agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan.

Menjaga independensi dinilai menjadi syarat mutlak agar pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, serta salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait