Publika Tana Tidung – Polisi menetapkan seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial PHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nasabah di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Peristiwa itu diduga terjadi saat pelaku melakukan penagihan angsuran kredit.
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Martin Samuel Sibarani, mengatakan kejadian berlangsung di rumah korban berinisial DA (30) di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Martin menjelaskan kepada Media Publika korban merupakan nasabah yang memiliki pinjaman di BRI. Saat itu, PHK yang bertugas sebagai mantri datang seorang diri untuk menagih angsuran yang telah melewati jatuh tempo.
“Terjadi ketegangan antara korban dengan terlapor saat proses penagihan. Terlapor kemudian diduga terpancing emosi hingga memukul korban satu kali,” kata Martin, Kamis (30/7/2026).
Polisi menyebut pukulan tersebut mengenai mata kiri korban hingga menyebabkan lebam. Luka itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUD.
“Laporan polisi sudah diterbitkan dengan nomor LP/B/7/VII/SPKT/Polres Tana Tidung/Polda Kaltara. Terlapor merupakan Mantri BRI, bukan pihak ketiga, melainkan karyawan BRI,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi, yakni istri korban, diketahui korban masih dapat beraktivitas normal meski bekas lebam masih terlihat.
Martin menambahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan PHK sebagai tersangka. Saat ini tersangka masih berada di Mapolres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan tambahan sekaligus melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut.
Reporter: Bli Made





