Dibawa Pulang Malah ke Pantai, Pria di Jembrana Diduga Paksa Perempuan hingga Ancam Bunuh

Jumat, 14 Agustus 2026

JEMBRANA – Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial HA (30) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial EDW (31) di kawasan pinggir pantai Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.


Kapolres Jembrana AKBP Cheery Simamora Melalui Kasat reskrim AKP Alit Darmana, Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Jembrana pada 26 Juli 2026. Peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 03.30 WITA di kawasan pinggir pantai.


Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat HA bersama sejumlah temannya datang ke sebuah kafe di Kecamatan Mendoyo, tempat korban bekerja. Di lokasi tersebut, tersangka, teman-temannya dan korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol.


Setelah meninggalkan kafe, tersangka kembali dan mengajak korban minum bersama. Keduanya kemudian pergi ke kafe lain.


Usai dari kafe, tersangka menawarkan untuk mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, korban disebut tidak langsung dibawa pulang. Tersangka justru mengarahkan kendaraan menuju kawasan pantai di Desa Yeh Kuning.


Sesampainya di lokasi, tersangka diduga menarik tangan korban dan mendorongnya hingga terjatuh di pasir. Polisi menyebut tersangka kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual.


Dalam aksinya, tersangka juga diduga mengancam korban akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.
Polisi menyebut korban baru pertama kali bertemu dengan tersangka saat HA datang ke kafe tempat korban bekerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sadar saat kejadian.


Setelah menerima laporan korban, Tim Kurawa melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.


Hasilnya, pada Selasa (4/8/2026), petugas menangkap HA di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rok warna krem, kaos tanpa lengan warna hitam, celana dalam warna cokelat dalam kondisi robek, serta BH warna cokelat.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Jembrana mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi minim pengawasan.


Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan maupun kekerasan seksual diminta segera melapor kepada kepolisian atau melalui Call Center Polri 110.

Reporter: Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait