Polres Jembrana Gagalkan Dugaan Eksploitasi Seksual Dua Pelajar di Jembrana, Anak 17 Tahun Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026

JEMBRANA – Polres Jembrana menggagalkan dugaan tindak pidana yang melibatkan dua anak perempuan dalam rencana prostitusi di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Simamora Melalui Kasi humas IPDA Putu Budi Arnaya  Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim  mengamankan seorang anak berinisial KMP (17) yang diduga menjadi perantara untuk menghubungkan dua anak korban dengan seorang pria yang hendak melakukan hubungan seksual.

Dua anak korban masing-masing berinisial CNTK (17) dan CTR (15). Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pihak yang menjadi perantara dalam kegiatan prostitusi yang melibatkan anak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mendatangi salah satu penginapan di Kecamatan Jembrana.

Di lokasi, polisi menemukan KMP bersama kedua anak korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KMP sebelumnya menerima pesan WhatsApp dari seorang pria yang mencari tiga perempuan untuk melakukan hubungan seksual.

KMP kemudian mengaku hanya memiliki dua teman perempuan yang dapat dihubungi. Ia selanjutnya menghubungi CNTK dan CTR.

Keduanya kemudian ditawarkan kepada pria tersebut dengan tarif masing-masing Rp1 juta untuk CNTK dan Rp1,5 juta untuk CTR.

Setelah pria tersebut menyetujui, KMP bersama kedua korban menuju penginapan. Di lokasi, pria tersebut menyerahkan uang Rp1 juta untuk CNTK.

Sementara itu, pria yang disebut akan bertemu dengan CTR belum datang ketika petugas kepolisian tiba dan melakukan pengamanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta serta tiga unit telepon seluler.

Dari pemeriksaan awal, diketahui KMP dan kedua korban saling mengenal dan berteman. Polisi menyebut KMP menawarkan keduanya setelah mengetahui mereka sedang mengalami kesulitan keuangan.

Atas perbuatannya, KMP dipersangkakan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Jembrana mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama dalam penggunaan media sosial serta lingkungan pergaulan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun video anak korban demi menjaga hak dan perlindungan anak.

Reporter: Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait