PUBLIKA, NEGARA – Kabar bahagia datang pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 123 warga binaan Rutan Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya habis usai mendapat potongan remisi.
Penyerahan remisi berlangsung dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman utama Rutan Negara, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Negara dihuni 211 warga binaan. Rinciannya, 171 orang berstatus narapidana dan 40 orang masih berstatus tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Seluruh usulan tersebut telah disetujui dan Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Sebanyak 122 narapidana menerima RU I, berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 26 orang mendapat remisi satu bulan, 34 orang dua bulan, 47 orang tiga bulan, enam orang empat bulan, delapan orang lima bulan dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, satu narapidana menerima RU II berupa pengurangan masa pidana selama dua bulan dan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan RI.

Penerima remisi tahun ini didominasi warga binaan yang menjalani pidana terkait tindak pidana narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bukti nyata bahwa proses pembinaan di Rutan Negara berjalan dengan baik,” ujar Mahendra.
Menurutnya, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengembangkan potensi dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, narapidana penerima RU II yang langsung bebas mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama keluarga tepat pada momentum Hari Kemerdekaan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan pemerintah dan jajaran Rutan Negara. Hari kemerdekaan ini menjadi titik balik hidup saya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai lembaran baru yang lebih baik,” ungkapnya.

Adapun warga binaan yang belum mendapatkan remisi disebabkan sejumlah alasan teknis dan yuridis. Di antaranya masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda, maupun telah mendapatkan SK integrasi seperti Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat.
Penyerahan remisi kemudian ditutup dengan pemberian SK secara simbolis, ucapan selamat kepada para penerima remisi dan foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan khidmat, sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk menjadikan kemerdekaan sebagai titik awal memperbaiki diri dan menatap kehidupan yang lebih baik.
Reporter: Made Wahyu Rahadia





