Aksi Perampokan di Sungai Maluku Terbongkar, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan

Senin, 24 Agustus 2026

PUBLIKA TARAKAN — Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dua pria berinisial PK, 52 tahun, dan PS, 52 tahun, diamankan polisi dalam perkara tersebut. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VIII/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas Kepada Publika, Peristiwa terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban bersama rekan kerjanya menggunakan speedboat untuk kembali ke Kota Tarakan.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Sungai Maluku, speedboat korban diduga dihadang pelaku. Mereka mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Pelaku kemudian membawa kabur speedboat dan sejumlah barang bawaan korban. Barang yang hilang antara lain sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga telepon seluler, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan PK di Gang Melati, Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara bersama Satpolairud Polres Tarakan mengamankan PK untuk menjalani pemeriksaan.

Pengembangan kasus membawa polisi ke kawasan pertambakan Mangkudulis. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, petugas menemukan satu senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam yang diduga disimpan PK.

Sementara itu, tersangka lainnya, PG, ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2026 di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga mesin Yamaha 40 PK, satu body speedboat, satu senjata api rakitan beserta empat amunisi tajam, dan satu parang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Untuk kepemilikan senjata api, tersangka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: Made Wahyu R

Bagikan:
Berita Terkait