Kurang dari 3 Jam, Tim URC Polres Jembrana Ungkap Dugaan Pencurian Kalung Emas

Kamis, 27 Agustus 2026


JEMBRANA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana berhasil mengungkap dugaan pencurian perhiasan emas di sebuah toko emas di wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Pengungkapan dilakukan dengan cepat.

Tim mengamankan seorang perempuan berinisial R (37), yang diduga berkaitan dengan hilangnya kalung emas, sekitar tiga jam setelah laporan polisi diterima.


Laporan tersebut diterima Polres Jembrana pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan R di kediamannya di wilayah Kecamatan Jembrana.


Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.24 WITA. Saat itu, toko sedang melayani transaksi jual beli perhiasan emas.


Setelah aktivitas transaksi selesai, pemilik toko melakukan pengecekan terhadap koleksi perhiasan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui satu buah kalung emas jenis holo dengan kadar 9 karat/420 dan berat 8 gram tidak ditemukan.


Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp10,4 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Dipimpin KANIT 1 Pidum IPDA ALONSO ROBBY GREY LITAAY, S.Tr.K., Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, menelusuri jalur yang berkaitan dengan kejadian, serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.


Dari hasil analisis terhadap sejumlah petunjuk, polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan hilangnya perhiasan tersebut.


Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan R di kediamannya. Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa perhiasan emas yang diduga merupakan kalung yang dilaporkan hilang.


Berdasarkan pemeriksaan awal, R diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memilih dan mencoba perhiasan emas. Saat kondisi toko lengah, perhiasan yang sedang dicoba diduga dimasukkan ke dalam saku jaket.


Selain kalung emas, polisi turut mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, yakni satu kaos warna oranye bergambar beruang bertuliskan “STAY HERE”, satu celana panjang kulot motif gajah warna hitam putih, serta satu jaket warna hijau.


R diketahui merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Jembrana. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.


Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian serupa di lokasi lain.


Atas dugaan perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait