PUBLIKA JEMBRANA – Polisi tak butuh waktu lama mengungkap pencurian sepeda motor di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Laporan diterima pada Jumat pagi, 28 Agustus 2026. Pada hari yang sama,
Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pria berinisial MD, kelahiran 2005, beserta sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Kasus ini bermula ketika Supriono, warga Br. Air Anakan, Desa Banyubiru, bangun sekitar pukul 06.00 Wita. Ia mendapati sepeda motor Yamaha V 110 ZHE bernomor polisi DK 6235 WF yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak ada.
Supriono sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada dua tetangga. Keduanya mengaku tidak melihat kendaraan tersebut.
Petunjuk kemudian datang dari seorang saksi. Sekitar pukul 23.56 Wita, saksi melihat sepeda motor korban dibawa seseorang yang tidak dikenal melewati jalan setapak di depan rumahnya. Kendaraan itu bergerak ke arah utara menuju jalur yang tembus ke kawasan bengkel Halidi.
Saksi melihat orang tersebut memiliki perawakan kecil dan mengenakan jaket hoodie hitam bercorak putih serta celana pendek hitam.
Laporan pencurian diterima polisi sekitar pukul 08.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Alit Darmana, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Alonso Robby Grey Litaay, S.Tr.K. memimpin Tim URC Polres Jembrana atau Tim Kurawa untuk melakukan penyelidikan.
Tim bergerak menelusuri informasi yang diperoleh hingga mengarah kepada MD. Polisi kemudian mendatangi rumah MD di wilayah Banyubiru, Kecamatan Negara.
MD diamankan. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, sepeda motor diduga diambil dengan cara dituntun atau didorong. Kendaraan tersebut diketahui tidak dalam kondisi terkunci stang ketika ditinggalkan pemiliknya.
Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta, MD kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus pencurian tersebut. (MD)





