Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara, Kortastipidkor Polri Selamatkan 23 Hektare Aset Negara Bernilai Triliunan

Kamis, 17 September 2026

PUBLIKA BALI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam penguasaan aset tanah milik negara seluas sekitar 230.450 meter persegi atau 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tanah yang berada di kawasan pariwisata premium tersebut merupakan aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nilainya pun tidak kecil. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014 hingga 2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Bahkan, berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan itu diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun, Namun, aset negara tersebut diduga telah dikuasai secara fisik oleh pihak swasta selama bertahun-tahun.

Pengusutan perkara ini disampaikan Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto dalam konferensi pers di Ungasan, Kuta Selatan, Bali, Kamis (17/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Indra didampingi Penyidik Utama Tk. 2 Kortastipidkor Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol. Muhammad Riffai, serta Kasubid Penmas yang mewakili Kabid Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.

Brigjen Indra menjelaskan, penyidikan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Objek perkara awalnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali, Status tersebut kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN.

Perkara kemudian berkaitan dengan proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan pihak swasta, yakni PT MSD, Dalam proses tersebut, PT MSD disebut sebagai pemenang lelang,Namun, menurut penyidik, terdapat persoalan dalam pemenuhan kewajiban pihak perusahaan.

PT MSD diduga tidak pernah menyelesaikan kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali, Dengan kondisi tersebut, penyidik menduga proses ruislag sebenarnya belum pernah tuntas.

Meski demikian, sejak 2014 hingga saat ini, PT MSD diduga telah menguasai secara fisik lahan tersebut, Penguasaan itu disebut dilakukan dengan memasang pagar, papan pengumuman hingga mendirikan pos jaga.

Akibatnya, aset yang secara administrasi masih merupakan milik negara tersebut tidak dapat dimanfaatkan pemerintah, Dokumen Internal BPN Ikut Didalami Tak hanya persoalan penguasaan fisik lahan, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses gugatan perdata, Dokumen tersebut diduga digunakan untuk merekayasa kondisi seolah-olah proses ruislag telah selesai.

Penyidik juga mendalami adanya dugaan pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak di jajaran BPN.

Di antaranya berkaitan dengan tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak adanya pengamanan fisik terhadap aset negara tersebut,Seluruh rangkaian dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Kortastipidkor Polri, Plang Penyitaan Dipasang

Langkah penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan saksi, Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik Kortastipidkor Polri langsung melakukan tindakan di lokasi dengan memasang plang penyitaan pada lahan yang menjadi objek perkara.

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti sekaligus mencegah terjadinya pergeseran penguasaan atas tanah, Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya asset recovery, atau pemulihan aset negara.

Selain memasang plang penyitaan, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi, Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD hingga PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi, Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung Terkait nilai kerugian keuangan negara, Brigjen Indra mengatakan proses perhitungan masih berjalan bersama BPK RI, Perhitungan awal untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun dalam nilai aset tanah.

Sementara potensi nilai lahan berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun, Adapun nilai kerugian keuangan negara secara final masih dihitung hingga periode 2026, Karena itu, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Brigjen Indra menegaskan, penetapan tersangka belum dilakukan dan akan menunggu kecukupan alat bukti melalui gelar perkara, Perkara tersebut disidik dengan sangkaan terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,” tegas Brigjen Indra.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki dokumen atau informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat.

Setiap informasi yang diterima, kata dia, akan diverifikasi dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap informasi akan diverifikasi dan diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait