PUBLIKA MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut, puluhan knalpot brong yang menjadi barang bukti hasil penindakan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda, Jum’at (18/9).
Konferensi pers tersebut dipimpin Langsung Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Larwanda Agung Maulana, S.Tr.K.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Malinau menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban di jalan raya.
Kapolres juga memberikan perhatian khusus kepada para penjual knalpot brong. Ia mengimbau agar para penjual dapat lebih selektif dalam menjual produk tersebut dengan memetakan calon pembeli dan memastikan penggunaannya tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan sehari-hari.
“Penjual knalpot brong kami imbau agar dapat menentukan kepada siapa saja knalpot tersebut dijual. Khusus bagi pengendara yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari, agar tidak dilayani,” tegas Kapolres Malinau.

Selain penjual, imbauan juga ditujukan kepada pemilik dan pengelola bengkel. Polres Malinau meminta pihak bengkel untuk menolak pemasangan knalpot brong pada kendaraan yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas, sekaligus menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Malinau.
Kapolres berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Tidak hanya aparat kepolisian, tetapi juga penjual, pemilik bengkel, pengendara, serta masyarakat secara umum.
“Untuk pihak bengkel, kami juga mengimbau agar menolak pemasangan knalpot brong pada sepeda motor yang digunakan sehari-hari,” ujarnya.
Pemusnahan puluhan knalpot brong ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Malinau dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.





